Terapkan Sistem Penggajian Tunggal, Segini Rincian Gaji Walikota Pekanbaru dan ASN Pemko! !
Pemko Pekanbaru resmi menerapkan sistem gaji tunggal atau singel salary baggi Aparatus Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2018 ini.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Eselon II a mendapatkan penghasilan tambahan dari prestasi kerja Rp 20 juta. Sedangkan II b (asisten) mendapatkan tambahan Rp 16 juta dan II b (kepala OPD), Rp. 8 juta.
Seluruh gaji dan penghasilan tambahan tersebut kemudian disatukan dan dibayarkan kepada ASN setiap bulanya.
"Penerapan single salary ini disatukan dalam artian tidak ada lagi kegiatan-kegiatan atau honor untuk ASN di Pemko Pekanbaru," kata Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, Rabu (7/3/2018).
Penerapan single salary sudah diberlakukan dibeberapa daerah di Indonesia. Hal ini bertujuan agar tidak ada kecemburuan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang minim kegiatan.
"Single Salary ini sudah ada di beberapa daerah. Tujuannya biar adil bagi seluruh ASN karena penerapan ini beda dengan hitungan kegiatan. Nah, penerapan ini sudah ada aturannya baik tunjangan kerja, beban kerja dan resiko kerja," katanya. (*)