Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dewan Tuding Tim Ini yang Bikin Tiang Reklame Berdiri di Sembarangan Tempat, Begini Modus Kerjanya

Komisi II DPRD Pekanbaru mendesak Bapenda Pekanbaru, untuk memanggil pengusaha reklame raksasa secepatnya.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Syafruddin Mirohi
Satu reklame raksasa di Simpang jalan Harapan Raya-Sudirman ilegal, tapi ada iklan rokok. Foto diambil awal pekan kemarin. 

Karena itu, untuk menertibkan PAD reklame ini, harus dilakukan secara komprehensif.

Apalagi tim telaah staf tersebut terdiri gabungan dari beberapa OPD.

Sebelumnya, Tribunpekanbaru.com menelusuri bisnis ilegal para pemain reklame.

Penelusuran di Jalan Sudirman, dari 70-an titik reklame raksasa, sekitar 34 titik merupakan tiang ilegal.

Ini dibuktikan dari stiker yang ditempelkan Bapenda, yang berisikan tiang ini belum memiliki izin.

Selain itu, ada belasan tiang reklame yang tidak ditempeli stiker.

Tiang ini disebutkan milik pengusaha berinisial Tm. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved