Indragiri Hulu

Usai Dibesuk Istri Gembong Narkoba Ini Pegang Senjata Api, Dor. . . 17 Selongsong Berserakan

Hanya ada petugas yang berjaga dan melayani para anggota keluarga yang hendak membesuk tahanan, salah satunya istri Alex berinisial LI

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Budi Rahmat
Ilustrasi 

Kompol Ahmad Salmi beserta sejumlah pasukan akhirnya mengepung sekeliling tahan Polres Inhu.

Hingga akhirnya terjadi negosiasi, dan Alex melemparkan senpi yang dipegangnya ke luar sel.

Baca: Diintai Selama 2 Jam, Polisi Pergoki Istri Selingkuh dengan Kapolsek Di Kontrakan, Ini 7 Faktanya

"Alex bersama rekannya masih berada di dalam sel karena gembok bawah tidak berhasil dibuka," katanya.

Sementara itu, hasil olah TKP ditemukan 17 selongsong amunisi kaliber 32 dan 10 butir amunisi aktif kaliber 32.

Sementara senjata api yang diamankan, adalah sejata api laras pendek jenis FN.

Alex mulai ditahan di tahan Poles Inhu semenjak tanggal 2 November 2017 lalu dalam kasus kepemilikan narkoba jenis shabu yang diamankan seberat 1796,69 gram dan juga kepemilikam senjata api jenis FN dengan tiga magazine dan 30 amunisi, serta dua pucuk senjata api rakitan serta satu pucuk senapan angin dari dua lokasi berbeda.

Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga hasil jual beli narkoba yang dilakukan Alex dan jaringannya, senilai Rp 158.557.000.

Rencananya, pekara Alex sudah dilimpahkan pada Rabu (28/2/2018) lalu.

Namun hingga kini pelimpahan berkas Alex belum dilaksanakan.

Baca: VIDEO: Gadis 13 Tahun Dirudapaka Hingga Melahirkan, Jangan Kasitau Bapak sama Mamamu

Hal ini diketahui melalui wawancara dengan Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Febriandy beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui bahwa diduga Alex melakukan tindak pidana pencucian uang.

Oleh karena itu, Sat Reskrim Polres Inhu melakukan penyidikan terkait aliran dana hasil jual beli narkoba yang dilakukan Alex.

"Berkas kita udah lengkap, harusnya dilakukan Rabu kemarin, namun kita kembalikan ke pihak Kejaksaan," katanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved