Kampar
Disbun Kampar Berang, Perusahaan Ini Dinilai Tidak Mengindahkan Hasil Rapat
Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kampar, Bustan kesal dan berang dengan sikap
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Budi Rahmat
"Itulah. Padahal sudah ada kesepakatan. Ini ada lagi alasan. Beginilah terus (sikap) perusahaan," kata Bustan kesal.
Menurut dia, penyelesaian konflik tinggal selangkah.
Surat penundaan dari perusahaan membuat upaya penyelesaian menjadi tidak jelas.
Ditanya sikap Pemkab Kampar, Bustan akan meminta petunjuk dari Bupati.
Ia pun belum bisa memastikan rapat mediasi yang terjadwal dalam undangan Bupati pada 14 Maret, akan terlaksana atau batal.
"Nanti saya kabari," katanya.
Baca: Minum Air Rebusan Pisang Sebelum Tidur, Rasakan Manfaatnya Pada Tubuh, Begini Caranya!
Seluas 56 hektare dari areal yang dikuasai perusahaan Kelapa Sawit itu diklaim warga Desa Kampar.
Warga yang mengklaim masih mengantongi Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) yang diterbitkan Pemkab Kampar.
SPKT dijadikan dasar mengklaim kepemilikan lahan yang membuktikan lahan mereka belum diganti rugi. (*)