Pemilik Hotel Tak Datang, Komisi III Tetap Gelar Hearing Bahas Pembangunan Hotel Mimosa
Komisi III DPRD Pekanbaru akhirnya menggelar hearing (rapat dengar pendapat) dengan manajemen PT Dwi Eka Cipta Kreatif.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
"Kita tak tahu, siapa saja tenaga kerja yang mereka rekrut. Karena tidak ada laporan sama sekali. Padahal mereka sudah membangun sejak 2015 lalu," katanya.
Baca: Remaja 13 Tahun Malu Panggil Nak Pada Bayinya, Bidan di Kampar Usulkan Nama Cantik Ini
Dengan pemaparan tersebut, Komisi III menyimpulkan, bahwa pembangunan Hotel Mimosa sudah melanggar Perda No 3 tahun 2002, tentang penempatan tenaga kerja lokal.
Bahkan Disnaker sendiri tidak pernah menerima laporan dari mereka.
"Untuk izinnya, memang hanya 11 lantai. Untuk izin 14 lantai belum dikeluarkan Pemko. Padahal mereka kini sudah membangun 14 lantai. Jumat nanti mereka ekspos," terang Ketua Komisi III Zulfan seraya menegaskan, pihaknya menjadwalkan kembali memanggil pemilik hotel yakni Sinar Riau Gemilang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/hearing-komisi-iii-dprd-pekanbaru-dan-manajemen-pt-dwi-eka-cipta-kreatif-hotel-mimosa-disnaker_20180313_133808.jpg)