Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siak

TKI Asal Siak Terkatung-katung di Taiwan, Kondisinya Memprihatinkan, Tak Jelas Kapan Dipulangkan

Rencana pemulangan TKI ilegal asal kabupaten Siak, Dedi Putra belum jelas. Karena belum ada maskapai yang berani menanggung risiko

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Budi Rahmat
Facebook/Siti Khadijah
Dedi Putra TKI asal Siak Riau dirawat di sebuah rumah sakit Taiwan. Diduga ia korban kekerasan 

Laporan wartawan Tribunsiak.com, Mayonal Putra

TRIBUNSIAK.COM, SIAK- Rencana pemulangan TKI ilegal asal kabupaten Siak, Dedi Putra belum jelas.

Karena belum ada maskapai yang berani menanggung risiko untuk menerbangkan calon penumpang dalam keadaan sakit semacam Dedi Putra.

Baca: TERUNGKAP, Sopir Ugal-ugalan, Tabrak Satu Keluarga, Salah satunya Nenek, Jasadnya Ditemukan Disini

Baca: Tabrak Satu Keluarga, Sopir Kabur Hingga 15 Kilometer, Kaget, Dalam Bak Mobil Ada Jasad Korban

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Siak sudah menerima salinan surat Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan, Selasa (13/3/2017).

Dalam surat itu dinyatakan, WNI yang tidak mengantongi izin kerja di Taiwan tidak hanya Dedi seorang. Melain ada 2 orang lagi yang menjadi teman Dedi di Taiwan.

Namun kedua temannya tersebut dalam keadaan sehat sehingga dapat dideportasi ke Indonesia.

Melalui surat itu, kepala Distransnaker Siak, Amin Budyadi menjelaskan, Dedi Putra yang lahir pada 1 maret 1991, adalah pemegang Paspor RI nomor B 1574601 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Siak tanggal 5 maret 2015. Paspor itu berlaku sampai tanggak 5 agustus 2020.

"Yang bersangkutan memang ada di Taiwan saat ini, dalam kondisi dirawat terkait kesehatan mental. Yang bersangkutan ada di Rumah Sakit Ministry of Helath and Welfare Nantou, Taiwan. Ini informasi langsung yang kami terima dari Taiwan," kata dia.

Baca: Ada Wacana Pembentukan BUMD Pengelolaan Kelapa di Riau

Berdasarkan surat pemberitahuan National Immigration Agency (NIA), Ministry of Interior, Taiwan kepada KDEI di Taipei, Dedi Putra dan dua temannya Rudi Laksono dan Permata Danu Indra
sudah dijadwalkan untuk dipulangkan atau dideportasi oleh Imigrasi Taiwan pada 9 Maret 2018. Rencananya dengan menggunakan pesawat Eva Air nomor BR 237 pukul 09.00 waktu setempat.

"Namun tidak dimungkinkan diberangkatkan, karena kesehatan mental Dedi Putra. Walaupun pada saat akan dilakukan pendeportasian dibarengi oleh WNI atas nama Rudi Laksono dan Permata Danu Indra, yang sama-sama dideportasi oleh Imigrasi Taiwan saat itu," kata dia.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Siak, Amin Budyadi mengatakan, berdasarkan hasil koordinasinya dengan KDEI Taiwan, Dedi Putra seorang WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di wilayah perairan Taiwan.

Dedi Putra TKI asal Siak Riau yang dirawat di Rumah Sakit di Taiwan
Dedi Putra TKI asal Siak Riau yang dirawat di Rumah Sakit di Taiwan (Facebook)

Ternyata, status yang bersangkutan sebagai ABK tidak tercatat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Alasannya, Dedi bekerja sebagai ABK Letter Guarantiee (LG), yang tidak tercatat sebagai PMI, baik oleh BNP2TKI ataupun mendapatkan Rekomendasi dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.

Hanya saja dapat dimungkinkan tercatat oleh pihak Council of Argriculture (CoA), Taiwan yang menangani perekrutan ABK Asing untuk bekerja di wilayah teritori Taiwan.

Berdasarkan informasi petugas Detensi Imigrasi Nantou, Dedi ditempatkan di Detensi Imigrasi Nantou sejak 14 Februari 2018 sampai pada rencana pendeportasian, 9 Maret 2018.

Baca: Tolak Berhubungan Intim,Kepala Anna Putus Dipenggal Sang Mantan,Jasad Disembunyikan Dalam Tas

"Sebab, pada 14 Februari itu dia tertangkap oleh polisi Nantou, dan polisi menyerahkannya kepada Detensi Imigrasi Nantou. Pada saat penyerahan kondisi yang bersangkutan masih normal," kata dia, Selasa (13/3/2018).

Namun, 2 minggu terakhir atau sebelum pendeportasian Dedi tiba-tiba tidak mau makan dan lemas. Dedi tersebut terpaksa dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pengecekan kesehatan.

Pada 9 Maret 2018, pas rencana pendeportasian, Dedi tiba-tiba merasa tidak kuat untuk jalan. Ia diberikan kursi roda untuk berangkat ke bandara internasional Taoyuan.

Namun, Maskapai EVA Air menolak Dedi untuk ikut terbang karena melihat kondisi fisiknya yang lemas. Selain itu juga tidak ada surat izin dokter untuk keberangkatan dalam kondisi tersebut.

"Dua orang WNI lain, atas nama Rudi Laksono dan Permata Danu Indra juga ditunda pemulangannya," kata dia.

Sejak menerima informasi tentang Dedi, bidang imigrasi, bidang tenaga kerja dan bagian protokoler KDEI Taipei telah berupaya melakukan koordinasi untuk mendapatkan kejelasan informasi dan kondisi terkini Dedi.

Baca: Ribuan Guru Honor Komite Dapat SK, Pemko Pekanbaru Juga Akan Berikan Insentif Ini

Selasa (13/3) pihak KDEI melakukam pengecekan secara langsung ke RS Ministry of Health and Welfare Nantou, Taiwan. Namun jaraknya sekitar 200 Km dari Taipei.

"Pihak KDEI melihat kondisi kesehatan mental dan kepastian kemungkinan dapat tidaknya dilakukan pemulangan segera, berdasarkan hasil informasi yang didapat saat ini. Informasi hasil pengecakan KDEI segera kita minta, kapan yang bersangkutan dapat pulang," kata dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved