Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hakim Agung Ini Akan Tangani PK Ahok, Sepak Terjangnya Ngeri. . .

Selain Artidjo, hakim lainnya yang akan menangani PK Ahok adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo

istimewa
Hakim Agung MA, Artidjo Alkostar(KOMPAS/YUNIADHI AGUNG) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis 2 tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung (MA).

Juru bicara MA Suhadi mengatakan, penunjukan Artidjo merupakan keputusan pimpinan MA.

"Ya memang dari pimpinan MA yang menunjuk.

Tidak ada alasan khusus, itu kewenangan pimpinan," ujar Suhadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (15/3/2018).

Selain Artidjo, hakim lainnya yang akan menangani PK Ahok adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo

Artidjo merupakan hakim agung yang kerap menangani kasus-kasus berat, khususnya kasus korupsi.

Baca: Buat Video Lucon pada Pacar dengan Senjata Api Berujung Tragis, Wanita Hamil Ini Mendekam di Penjara

Baca: 5 Hero Mobile Legends Ini Nggak Ramah untuk Pemula, Jangan Asal Beli Hero

Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo.

Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum.

Terakhir pengacara Otto Cornelis Kaligis. Mereka dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.

Bahkan ada beberapa terdakwa yang mencabut permohonan kasasi ketika mengetahui Artidjo yang akan menangani perkara.

Baca: Jangan Lewatkan, Ini Jadwal Pengundian Babak Perempat Final Liga Champions 2018

Baca: Apa Kabar 2 Kasus yang Dilaporkan Kelompok Tani Siak Hulu ke Polda Riau? 20 Bulan Tanpa Kejelasan

Beredar foto Ahok di dalam penjara di media sosial.
Beredar foto Ahok di dalam penjara di media sosial. (INSTAGRAM/TRIBUNWOW.COM/KOLASE)

Baca: Ribuan Wajib Pajak di Pekanbaru Menunggak, Jumlah Tagihannya Bikin Melongo

Baca: Pemilik Kedai Tuak Nyambi Jadi Agen Judi Kim Diciduk Aparat Polsek Rohul di Warungnya

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018.

Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK.

salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung. 

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.

Baca: Bayi Berusia 9 Bulan Dicekik dan Dibuang Ibu Kandungnya ke Tempat Sampah, Alasannya Sepele Banget

Baca: Tercyduk, Pegulat SmackDown John Cena Mulai Sukai Boyband Korea, Postingan Ini Buktinya

Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Agung Artidjo Alkostar Ditunjuk Tangani PK Ahok

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved