Bengkalis
Pertamakali Seludupkan Narkoba ke Dalam Lapas, Gadis Cantik Ini Mengaku Ingin Dapatkan Ini
Usai Sidang perdana yang diikutinya, Refina Shinta hanya bisa tertunduk. Tidak banyak kalimat yang meluncur dari mulutnya.
Laporan Wartawan Tribunbengkalis.com, Muhammad Natsir
TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS- Usai Sidang perdana yang diikutinya, Refina Shinta hanya bisa tertunduk.
Tidak banyak kalimat yang meluncur dari mulutnya.
Hanya ia mengaku menyesal dan trauma setelah mendapati kenyataan bahwa ia harus berurusan dengan hukum.
“Baru sekali ini saya lakukan dan saya trauma saya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/3/2018).
Baca: Ingat Gadis Cantik Penyeludupan Narkoba ke Lapas Bengkalis, Usai Sidang Ini Pengakuannya
Baca: All England 2018: Tontowi dan Liliana Dikalahkan Juniornya, Ini Ungkapan Mereka
Shinta diamankan polisi setelah berusaha menyeludupkan sabu-sabu ke dalam Lapas Bengkalis.
Barang haram tersebut ia rekatkan di celana dan rencananya akan diberikan kepada tahanan yang bernama Heri Kusnadi alias Eri Jack.
Shinta yang ditemui usai sidang mengakui, membawa sabu itu sengaja akan dimasukkan ke Lapas Bengkalis.
Dirinya yang merekatkan barang haram itu ke celana bersama rekannya.
Baca: JR Saragih Jadi Tersangka Pemalsuan Legalisasi Ijazah, Kenapa Lolos jadi Bupati? Ini 5 Faktanya
"Ini juga baru pertama kali ke Lapas Bengkalis, kalau tau begini saya tidak mau juga," ungkapnya.
Menurut dia, pengantaran sabu ke Lapas Kelas II A Bengkalis dilakukannya dengan harapan bisa mendapat upah sabu untuk dipakai sendiri.
Karena Sejak beberapa tahun terakhir dirinya mulai mengonsumsi barang haram jenis ini.
Baca: Bukan Sebatas Ujicoba Laga Lawan PSMS Medan Digunakan untuk Penentuan Tim Inti PSPS
Kasus penyeludupan narkoba dilakukan wanita berparas cantik Refina Shinta (25) ke dalam Lapas Kelas II A Bengkalis, kini memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (15/3/2018) siang.
Sidang perdana merupakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Sidang tersebut dipimpin ketua Majelis Hakim Surtarno didampingi 2 hakim anggota, Zia Ul Jannah dan Aulia Fatma Widhola.
Sementara Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Windrayanto.
Baca: Batas Waktu Pencairan Dana Desa Tahap Satu, Catat Tanggal dan Persyaratannya
JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Handoko, menjelaskan terdakwa Refina Shinta melakukan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II A pada tanggal 15 November 2017 lalu.
Upaya penyeludupan barang haram tersebut dengan cara meletakkan sabu pada pakaian yang akan dititipkan ke warga binaan lapas.
Namun saat pemeriksaan barang bawaan tersebut petugas Lapas memukan sabu ditempel di lipatan celana yang akan di bawa.
Baca: Humas BRI Cabang Rengat Imbau Nasabah Lakukan Ini Bila Ada Telepon Tawarkan Hadiah
Barang haram tersebut ternyata akan diberikan kepada Heri Kusnadi alias Eri Jack terpidana mati kasus narkoba 40 kilogram.
"Kita dakwakan kepada Refina Shinta Pasal 112 ayat (2) Junto 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Handoko.
Baca: 2 Kapolsek di Pekanbaru Diganti, Kapolsek Bangko Ditugaskan di Senapelan
Tidak hanya Refina Shinta, rekan satu kosnya bernama Silfie juga disidangkan pada hari ini.
Dimana Silfie diamankan Satnarkoba Polres Bengkalis setelah pengembangan penangkapan Refina Shinta.
JPU Handoko dalam dakwaannya mengungkapkan keterlibatan Selfie dalam perkara tersebut.
Dimana Selfie yang melakukan pemasangan barang bukti sabut tersebut di dalam celana yang akan diberikan kepada Eri Jack.
"Sebagian narkoba jenis sabu yang akan diserahkan ke Eri Jack juga disisihkannya untuk pemakaian sendiri," ungkap Handoko.
Perbuatan Silfie ini JPU menjerat dirinya dengan Pasal 112 ayat (2) Jonto 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan dakwaan ini pihak terdakwa menerima dakwaan tersebut.
Sehingga sidang akan dilanjutkan pada pembuktian pekan depan.
Baca: Putusan KUD Pematang Sawit Lebih Ringan dari Tuntutan, Begini Sikap Kejari Pelalawan
Seperti diketahui, Kasus ini terungkap setelah upaya terdakwa Refina Shinta terbongkar ketika berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu disimpan di lipatan celana panjang ke dalam Lapas Kelas IIA Bengkalis November tahun lalu.
Berdasarkan dari pemeriksaan, bahwa perempuan yang akrab disapa Shinta
Baca: Viral di Medsos, Wanita Cantik Ini Minta Suami Kepada Presiden Jokowi, Lihat Videonya
ini merupakan suruhan Eri Jack, terdakwa bandar sabu yang divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis beberapa waktu lalu.
Petugas menyita barang bukti sabu berat bersih 49,35 gram dan sudah dimusnahkan.
Dari hasil pengembangan terhadap Shinta, petugas kembali meringkus Selfie merupakan rekan Shinta berikut barang bukti sabu yang disimpan di kos-kosan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/shinta_20180316_165912.jpg)