Masih Pelajar Sudah Masuk DPO, Ini yang Dilakukan Remaja Ini bersama Rekannya di Rohul
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kabun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rahul), terus memburu seorang pelajar JA (16) yang melakukan tindak kejahatan dan berhasil kabur.
Sementara itu dua rekannya yang juga masih sekolah berhasil ditangkap. Mereka berinisial HS (17) dan JPL (16).
Ketiganya diduga pelaku pidana pencurian dengan pemberatan (Curat)
Kapolres Rohul, AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiino mengungkapkan, penangkapan dua pelaku curat ini dilakukan pada Rabu (21/3/2018) sekitar pukul 21.00 WIB di Simpang Kalsa Desa Kabun Kecamatan Kabun.
Keduanya warga desa Kabun Rohul.
Baca: Pertalite Naik Jadi Rp 8.150 Per Liter, Warga Kecewa: Kenapa Gak Sekalian Rp 100 Ribu Per Liter
Sementara JA (16) sempat melarikan diri dan masuk DPO.
"Keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 04 / III / 2018 / RIAU / Res Rohul / Sek Kabun / Tgl 12 Maret 2018, dengan saksi korban bernama Suka Dosriana Purba (39)," katanya, Minggu (25/3/2018).
Ipda Nanang menerangkan, bersama kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit HP android putih, 4 buah cincin emas, 1 buah mainan kalung emas, uang sebesar Rp 800.000, pecahan Rp 100.000, 1 buah linggis yang dipakai untuk kejahatan.
Kronologis kejadian berawal pada Minggu (11/3/2018) sekitar pukul 23.30 WIB.
Korban Suka Dorsiana Purba sedang berada di rumah Saudari Arisma yang terletak di Simpang Kalsa Desa Kabun Kecamatan Kabun.
Baca: Aneh, Habis Periksa Gigi Muncul Benjolan Misterius di Telapak Tangan, Ternyata Itu Mengerikan! !
Pada saat itu ia menumpang menginap di rumah Arisma.
Selanjutnya, sekitar pukul 23.30 WIB korban mencharger HP , yang diletakkan di atas kulkas kemudian ia masuk ke dalam kamar untuk istirahat.
Namun, pada Senin (12/3/ 2018) sekitar pukul 05.00 WIB, korban Suka Dorsiana Purba terbangun dan langsung memeriksa handphone.
Ia terkejut ternyata HP tersebut tidak ada lagi.
Kemudian, lanjut Ipda Nanang, korban kembali ke dalam kamar dan memeriksa tas miliknya.
Ternyata barang-barang berharga dan uang tunai yang disimpan dalam tas itu telah hilang.
"Adapun barang-barang yang hilang tersebut adalah 1 unit Hp android warna putih, uang tunai Rp 3.800.000 dan perhiasan berharga senilai Rp 20.500.000," imbuhnya.
Pada penyidik, korban Suka Dorsiana Purba menjelaskan bahwa perhiasan dan uang tunai diletakkan di dalam tas plastik kecil yang berwarna bening corak kuning hitam.
Kemudian ia memeriksa sekitar rumah dan ia melihat jendela samping rumah sudah terbuka dan ada bekas congkelan.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian senilai Rp.24.300.000 .
Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kabun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ipda Nanang mengaku, untuk kronologis penangkapan, berawal setelah Kasat Reskrim AKP Harry Avianto SH SIK mendapatkan informasi dari Kanit Reskrim Polsek Kabun tentang laporan yang masuk ke Polsek.
Kemudian Kasat Reskrim memerintahkan kepada tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan tim opsnal mendapatkan informasi tentang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tersebut.
Baca: Dua Speed Boat Tabrakan di Perairan Inhil, Seorang Nakhoda Hilang
Dilanjutkanya, Pada Rabu (21/3/2018) sekitar pukul 17:00 WIB setelah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim terkait penangkapan yang akan dilakukan, tim opsnal mendapatkan informasi bahwa lokasi keberadaan pelaku berada di tempat biliar tepatnya di simpang Kalsa Desa Kabun.
"Berdasarkan informasi itu tim opsnal langsung bergerak dan memastikan posisi pelaku berada di biliar Simpang Kalsa Desa Kabun," jelasnya.
Kemudian, Sekitar pukul 21:00 Wib tim opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku HS, dan langsung melakukan interogasi pelaku, dan ia mengaku bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan itu bersama temannya JPL dan JA.
"Mendapat keterangan dari HS, pada Kamis pukul 00:30 wib tim opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku JPL di Smpang TB Kecamatan Tandun, " imbuhnya.
Kemudian Tim Opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Rokan Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku curat dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohul, sementara terhadap pelaku JA yang DPO masih dilakukan pengejaran," pungkasnya. (*)