Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mengejutkan, DLHK Pekanbaru Temukan Karcis Retribusi Sampah Dikeluarkan Organisasi Mahasiswa

Setelah turun di sepanjang ruas jalan Subrantas, ada fakta yang mengejutkan Karcis pembayaran retribusi sampah dikeluarkan organisasi kemahasiswaan.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Budi Rahmat
ist
ilustrasi karcis retribusi pembayaran sampah 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan organisasi kemahasiswaa dengan dalih uang pungutan retribusi sampah terus bergulir.

Pasca temuan ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru langsung membentuk tim.

Baca: Merasa Diintai Harimau, 7 Warga Desa Terjebak di Hutan Mohon Bantuan, 3 Kambing Dilahap Bonita

Baca: Lagi Heboh, 2 Anggota TNI Ditangkap di Malaysia, Sempat Ditahan 4 Hari, Ini Penjelasannya

Tim ini langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan ke sejumlah ruko dan toko di wilayah Tampan.

Setelah turun di delapan titik di sepanjang ruas jalan Subrantas, menemukan fakta yang mengejutkan.

Dua dari delapan titik yang dicek, petugas menemukan ada karcis pembayaran retribusi sampah yang dikeluarkan oleh organisasi kemahasiswaan.

Baca: Astaga. .Ternyata Lucinta Luna Sudah Pacaran dengan Lebih dari 5 Aktor, Siapa Saja Mereka?

"Benar ada dua lokasi yang ternyata karcisnya itu berlogo organisasi kemahasiswaan," kata Kepala Bidang Penaatan, Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Dinas LHK Kota Pekanbaru, Dewi Chandra Ningsih, kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (27/3/2018).

Dewi menegaskan, bahwa petugas pemungut retribusi sampah yang mengatasnamakan organisasi kemahasiswaan tersebut bukan petugas resmi dari Dinas LHK.

Untuk itu pihaknya menghimbau agar tidak melayani pembayaran retribusi kepada petugas di luar petugas yang ditunjuk oleh dinas LHK.

Baca: Mulai 9 April Aplikasi Uber Tidak Dapat Digunakan Lagi Di Indonesia

"Itu bukan dari Dinas LHK. Tentu prosesnya sampai disitu saja. Karena kita tidak bisa memberikan saksi untuk petugas diluar Dinas LHK. Itu bukan wewenang kita kalau di luar dinas LHK," katanya kepada tribunpekanbaru.com

Sebelumnya, pungutan retribusi sampah di Kota Pekanbaru kembali membuat heboh warga Pekanbaru, Jumat (23/3/2018).

Sejumlah pemilik ruko dan kedai di Jalan Soebrantas, Kecamatan Tampan mempertanyakan legalitas juru pungut retribusi sampah di wilayah tersebut.

Baca: VIDEO: Lecehkan Tengkorak Leluluhur di Makam Toraja, Ini Balasan yang Diterima Pria Ini

Sebab petugas yang menjadi juru pungut retribusi tersebut bukan dari dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Melainkan dari organiasi mahasiswa.

Oknum ini sontak membuat para pemilik toko dan ruko menjadi bertanya-tanya. Apakah petugas ini resmi dari DLHK atau bukan.

Salah seorang pemilik kedai di Jalan Soebrantas kepada Tribun, Jumat (23/3/2018) menceritakan, petugas yang meminta uang kebersihan ke toko-toko yang ada wilayah tersebut ternyata mengatasnamakan organisasi mahasiswa.

Mereka menamakan dirinya Himpunan Mahasiswa Bersatu (Himaber).

Tidak hanya itu, tanda terima atau karcis yang digunakan sebagai bukti pembayaran uang retribusi sampah juga terlihat janggal. Pasalnya di karcis tersebut bagian atasnya tertulis Pemerintah Kota Pekanbaru, namun logo yang ada di samping kiri ternyata bukan Pemko.

Logo tersebut diduga adalah logo Himaber. Jika dilihat sepintas memang mirip dengan logo Pemko Pekanbaru.

"Yang kita pertanyakan sekarang itu, kok mahasiswa yang memungut retribusi sampah. Apakah mereka ini resmi dari dinas atau seperti apa. Bingung kita jadinya," kata salah seorang pemilik toko di Jalan Soebrantas yang meminta namanya tidak dituliskan kepada tribunpekanbaru.com

Baca: VIDEO: Suami dan Mertua Dian Sastro Dipanggil KPK dalam Kasus Suap Pengadaan Pesawat

Sumber Tribun ini mengungkapkan, setiap bulan dirinya harus membayar ke oknum yang mengatasnamakan Himaber tersebut sebesar Rp 30 ribu.

"Mereka ini katanya sudah ada izin dari DLHK. Setiap bulan kami diminta Rp 30 ribu," imbuhnya.

Tidak cukup sampai disitu. Kejanggalan lainya juga ditemukan dari angka nominal retribusi sampah.

Sebab retribusi sampah yang ditetapkan oleh juru pungut ini berbeda nilainya. Meskipun bangunan dan ruas sama.

"Saya biasa bayar perbulan Rp 30 ribu. Tapi kawan saya kedai juga katanya bayar Rp 50 ribu. Kok bisa berbeda-beda. Padahal kami sama-sama kedai dan di ruas jalan yang sama," bebernya kepada tribunpekanbaru.com

Para pemilik kedai dan toko di wilayah ini meminta persoalan ini segera dijelaskan.

Baca: Mulai 9 April Aplikasi Uber Tidak Dapat Digunakan Lagi Di Indonesia

Warga meminta agar DLHK memberikan kepastian terkait siapa sebenarnya petugas resmi yang ditunjuk DLHK untuk memungut retribusi sampah.

"Kita juga mau tau sebenarnya berapa pungutan retribusi sampah yang resmi kami bayar per bulannya," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri sontak kaget saat dikonfirmasi adanya keluhan warga terkait pengutan retribusi sampah yang dipungut oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi kemahasiswaan.

Zulfikri menegaskan, juru pungut yang mengatasnamakan organisasi kemahasiswaan tersebut bukan petugas yang resmi yang ditunjuk oleh DLHK.

Baca: Jejak Kaki Harimau Masih Terlihat Jelas Saat Tim Selamatkan 7 Warga yang Merasa Diawasi Si Belang

Sebab dalam melakukan pemungutan retribusi sampah, pihaknya tidak pernah melibatkan mahasiswa.

"Kita pastikan itu ilegal. Karena kita punya petugas khusus untuk memungut retribusi sampah ke toko-toko dan ruko-ruko. Petugas yang resmi dari DLHK ini kita berkali mereka dengan SK dan kartu tanda pengenal," tegasnya kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (23/3/2018).

Pihaknya berjanji akan menelusuri kasus ini. Untuk itu dirinya berharap agar warga yang merasa dirugikan dengan ulah para oknum ini bisa melaporkan ke kanror DLHK untuk diproses lebih lanjut.

"Kami minta warga melapor ke kita. Nanti kita telusuri, siapa mereka ini sebenarnya. Sekali lagi saya tegaskan, bahwa selain petugas THL dari DLHK yang kita bekali dengan SK tidak boleh ada petugas lain yang memungut retribusi. Kalau ada, jangan dikasih," katanya.

Zulfikri menegaskan, petugas pemungut retribusi sampah dibagi menjadi dua kelompok.

Kelompok pertama ada dibawah naungan DLHK.

Baca: Warga Pulau Padang Ini Bersyukur Bisa Kuliah Berkat Beasiswa RAPP, Begini Harapannya

Mereka yang ditunjuk dilengkapi dengan kartu tanda pengenal dan SK dari DLHK.

Wilayah tugasnya mencakup kawasan perkantoran, hotel, mall, pusat perbelanjaan, ruko dan toko-toko.

Sedangkan kelompok kedua ada dibawah naungan Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga (LKM RW).

Petugas dari LKMW juga diberkali SK dan tanda pengenal. Sementara untuk wilayah tugasnya LKM RW hanya khusus memungut retribusi sampah di wilayah perkukiman warga saja.

Baca: Begini Sikap Kejari Pelalawan Terkait Prapid yang Diajukan Tersangka Tipikor PTT Diskes

"Jadi kalau ada diluar dua kelompok itu, maka sudah dipastikan itu ilegal. Apakagi kalau yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan SK dan kartu identitas pengenalnya. Jangan dilayani. Kalau menemukan kasus seperti ini langsung laporkan ke kita," katanya kepada tribunpekanbaru.com. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved