Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terungkap, Ini Alasan MA Tak Kabulkan PK Ahok

Di situs tersebut juga akan diperlihatkan pertimbangan mengapa hakim akhirnya menolak PK mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
Ahok di sidang 

Baca: Wacana Habib Rizieq Jadi Capres, Riza: Saya Yakin Habib Memahami Aturan Pemilu

AHOK
AHOK ()

Baca: Jika Alexis Tidak Tutup Nanti Malam, Anies Akan Lakukan Tindakan Tegas Ini

Baca: Diprotes Gara-gara Sering Kentut dan Ngorok, Mahasiswa Ini Nekat Tikam Teman Sekamar Kosnya

Sebelumnya diberitakan Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," ujar juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi tribunpekanbaru.com melalui Kompas.com

Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut. Terkait alasan lebih rinci, Suhadi masih enggan menjelaskan.

"Alasannya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya beri tahu " ujar Suhadi.

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.

Baca: Nyamar jadi Guru Ngaji, MN Cabuli 8 Anak Dibawah Umur

Baca: 5 Calon Striker Buruan Real Madrid, Pengganti Trio BBC di Lini Depan?

Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok. Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis dua tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung (MA).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved