Syahrini Foto Bersama Jaksa Sebelum Sidang First Travel, Begini Komentar Netizen
Ada kejadian menarik saat pelantun lagu 'Jangan Memilih Aku' ini di Kejari Depok.Sejumlah jaksa tampak berbaris rapi mengajak berfoto bersama.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Penuhi janjinya, artis Syahrini hadir di persidangan kasus dugaan penggelapan dana jemaah travel umrah dan haji First Travel, Senin (2/4/2018).
Syahrini datang didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea lebih dulu mendatangi Kejaksaan Negeri Depok, sebelum datang ke Pengadilan Negeri
Ada kejadian menarik saat pelantun lagu 'Jangan Memilih Aku' ini di Kejari Depok.
Baca: Alamak. .Ikutan Sindir Lucinta Luna, Cita Citata Diserang Netizen, Lalu Posting Ini di Snapgram
Sejumlah jaksa tampak berbaris rapi mengajak mantan duet Anang Hermansyah untuk berfoto bersama.
Syahrini tampak berpenampilan kasual mengenakan kaos hitam dibalut jaket berwarna biru.
Dia juga tampak mengenakan kaca mata serta bandana hitam.
Baca: Dikabarkan Bangkrut & Terancam Dipenjara, Tak Disangka Begini Tanggapan Ahmad Dhani
Pose dan mimik Syahrini tampak serius, tak seperti biasanya yang selalu tampil centil.
Video saat Syahrini tengah berfoto bersama jaksa Kejari Depok viral di media sosial, termasuk yang diunggah akun gosip Lambe Turah.
"Sabarrr Sabarrr
sebelum tampil disidang
Incesss putu putu manjiaaaah dulu yaks vara vemirsaaah," tulis Lambe Turah.
@watie_nha: Ya gpp lah cm foto doank koq,...cm foto loh yaa...cuma foto,jrg2 kan syahrini maen2 ke pngadilan
@billanun: YaAlalh ini mau jd saksi apa mau fashion show sih alemong deh
@bella.loly77: Indonesia oh indonesia
@irva_herliyanty: Hadeuuh.. orang d poto2 doang d bilang g profesional.. perasaan smua juga kalo sudah beres acara ataupun acaranya masih berlangsung suka poto2.. #biasaajakali
@sifafaizahrani: Gk apalh namanya juha artis pasti ada yg minta foto gk usah riweuh lah
Kaca Spion Pecah
Ada insiden kecil saat artis Syahrini datang ke Pengadilan Negeri Depok untuk menjadi saksi persidangan kasus dugaan penggelapan dana jemaah travel umrah dan haji First Travel., Senin (2/4/2018).
Baca: Syahrini Bersaksi di Sidang First Travel, Saya Kepanasan, Boleh Buka Jaket?, Ini Jawaban Hakim
Kaca spion mobil penyanyi asal Bogor ini patah.
Hal tersebut terjadi ketika Syahrini dan Hotman Paris Hutapea akan memasuki mobil pribadi Syahrini.
Ketika keluar dari Kejaksaan Negeri Depok, Syahrini langsung diberondong oleh awak media untuk mengambil gambar.
"Iyaaa itu patah ga bisa nutup (otomatis)," ucap supir pribadi Syahrini sambil mencoba tombol spion otomatisnya di parkiran mobil Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018).
Diketahui Syahrini masuk ke mobil pribadinya untuk menuju ke Pengadilan Negeri Depok yang berada persis disebelah gedung Kejaksaan Negeri Depok yang berjarak sekitar 50 meter.
Baca: VIDEO: 12 Kabupaten/Kota Turunkan Tim Wasit di Kejuaraan Voli antar Wasit se-Riau
Tepatnya spion sebelah kiri mobil pribadi Syahrini yang berjenis Alphard putih dengan nomer polisi B 17 NCS.
Syahrini sendiri diagendakan untuk menjadi saksi dalam lanjutan kasus penipuan First Travel.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman mengkonfirmasi bahwa pada sidang bos First Travel hari ini menghadirkan dua orang saksi.
"Saksi hari ini, Syahrini dan saksi dari luar negeri," kata Heri Jerman saat dihubungi wartawan, Senin (2/4/2018).
Syahrini akan bersaksi atas dugaan kejahatan yang dilakukan terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Senin (2/4/2018).
Baca: VIDEO: 12 Kabupaten/Kota Turunkan Tim Wasit di Kejuaraan Voli antar Wasit se-Riau
Sidang mengagedakan kehadiran dua orang saksi yakni aktris sekaligus penyanyi Syahrini dan satu dari luar negeri.
Sebelumnya, Hotman Paris selaku kuasa kuasa hukum Syahrini mengatakan siap hadir bersama kliennya dalam perisangan bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (2/4/2018) besok.
Selain itu, dalam video tersebut, Hotman memastikan kliennya akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan sesuai dengan aturan hukum.
"Besok anda akan lihat. Tidak ada yang ditutupi. Dari segi hukum oke," lanjut Hotman.
Sementara itu, berdasarkan pantauan dilokasi pukul 10.10 WIB, sejumlah petugas kepolisian tengah berjaga disekitar Pengadilan Negeri Depok.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Nama Sekretaris Diskes Pelalawan Disebut dalam Permohonan Prapid Tersangka Abdul Wahab
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.(*)