Usai Tolak PK Ahok, Hakim Artidjo Diduga Pengurus FPI? Mahfud MD Beberkan Pengakuan Ini
Mahfud MD memngatakan jika Artidjo adalah orang yang melindungi semua kliennya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Nama Hakim Agung Artidjo Alkostar ramai diperbincangkan publik usai menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pantauan TribunWow.com, belakangan, beredar kabar yang menyebutkan jika Artidjo Alkostar memiliki hubungan dengan Front Pembela Islam (FPI).
Artidjo Alkostar bahkan disebut-sebut pernah menjadi pengurus Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) FPI.
Menanggapi hal tersebut, Artidjo Alkostar langsung memberikan bantahan dengan mengatakan isu tersebut sangat ngawur dan tidak benar.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah FKI DKI Jakarta, Novel Bakmukmin mengatakan jika berita tersebut tidak benar.
Ia kemudian menjelaskan jika kemungkinan sekedar dekat, tapi jika diisukan sebagai pengurus, jelas tidak benar.
Menanggapi pemberitaan mengenai Artidjo Alkostar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pun angkat bicara.
Baca: Blak-blakan, Cawapres Prabowo Itu Anies, Sandiaga: Saya Dulu Majunya kan Sebagai Calon Gubernur
Baca: Syahrini Dijadwalkan Akan Bersaksi di Sidang First Travel Senin Pagi Ini
Baca: Merinding! Kebanyakan Orang Jijik, Geli Atau Takut, Wanita Ini Malah Taruh Ulat Bulu di Mukanya
Baca: Kelakar Prabowo Subianto yang Menyesal Tak Jadi Lakukan Kudeta
Melalui akun Twitternya yang diunggah pada Minggu (1/4/2018), Mahfud MD mengungkapkan sosok Artidjo Alkostar di matanya.
Menurutnya, sebelum diangkat menjadi hakim agung, Artidjo merupakan seorang advokat yang humanis.
dilansir tribunpekanbaru.com dari kompas Mahfud MD memngatakan jika Artidjo adalah orang yang melindungi semua kliennya.
Mahfud MD kemudian memberi contoh ketika ia menangani kasus Petrus, Artidjo dikatakan bahkan sampai tidur di rumahnya.
Terakhir, Mahfud MD mengungkapkan jika kemungkinannya ada orang yang pernah dilindungi Artidjo yang masuk FPI.
Baca: Ukurannya Kecil, Tas Milik Syahrini Ini Nilainya Fantastis, Bisa untuk Biaya Sekolah!
Baca: Awalnya Jual Perawan untuk Berobat Ibu, Mahasiswi Ini Blak-blakan Ungkap Tarif Sekali Kencan
Baca: Jangan Kaget Lihat Perubahan 7 Para Transgender Ini, Ada Pria yang Hamil Pertama di Dunia!
@mohmahfudmd: Sblm jd hakim agung, Artijo itu advokat yg sangat humanis.
Dia melindungi setiap klien, trmsuk gali2 yg diincar petrus, sampai disuruh tidur di rumahnya.
Kalau ada aparat yg mau mengambilnya dia hadapi.
Mungkin sj ada orng yg pernah dilindungi Artijo yg masuk FPI stlh Orba bubar.
Diberitakan sebelumnya, Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018.
Sidang perdananya digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Terdapat beberapa poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK.
Salah satu poin tersebut adalah mengenai vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.
Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.
Baca: Anaknya Meninggal, Ayah Ini Tulis 10 ‘Pesan’ untuk Orangtua di Dunia Agar tak Menyesal Selamanya!
Baca: Wow. .Penghasilan dari Yotuber Atta Halilintar Bikin Melongo, Lebih Besar dari Presiden!
Baca: Mengejutkan, Ada 350 Wanita Indonesia Usia 18-23 Tahun Daftar di Situs Lelang Keperawanan Ini
Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.
Mahkamah Agung kemudian menolak PK yang diajukan oleh Ahok.
"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," ujar juru bicara MA Suhadi.
Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut.
Terkait alasan lebih rincinya, Suhadi masih enggan menjelaskan.
"Alasanya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya beri tahu " imbuhnya kepada tribunpekanbaru.com menyadur kompas.
Sementara itu, Artidjo dikenal sebagaui hakim agung yang kerap menangani kasus-kasus berat, khususnya kasus korupsi.
Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo.
Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, dan Anas Urbaningrum.
Oleh Artidjo, mereka dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.
Bahkan, ada beberapa terdakwa yang mencabut permohonan kasasi ketika mengetahui Artidjo yang akan menangani perkara. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Ungkap Sosok Hakim Agung Artidjo Alkostar yang Diisukan Pengurus FPI Usai Tolak PK Ahok