Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Namanya Dicatut Penipu, Uang Korban Rp 10 Juta Raib, Ini Tanggapan Ketua Ombudsman RI Riau

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau angkat bicara soal aksi penipuan yang dilakukan orang tak dikenal yang mengatasnamakan dirinya.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri angkat bicara soal aksi penipuan yang dilakukan orang tak dikenal yang mengatasnamakan dirinya.

Dia mengaku cukup gerah dengan aksi tak bertanggungjawab yang mencatut namanya itu.

Ahmad Fitri mengungkapkan, beberapa saat selang peristiwa itu terjadi, pihaknya langsung membuat laporan ke polisi.

"Pelaku ini memajang foto profil WhatsApp saya, lalu meminjam uang ke bendahara kami. Memang saat itu bendahara tidak mengonfirmasi ke saya," ujar dia pada Tribunpekanbaru.com, Selasa (3/4/2018).

Nilai uang yang dikirim ke rekening bank diduga milik pelaku adalah senilai Rp 10 juta.

Selain itu kata Ahmad Fitri, pihaknya juga sudah melapor ke bank BNI terkait peristiwa ini.

"Ya kita serahkan kepada masing-masing pihak itu untuk penanganan masalah ini sekarang," kata Ahmad Fitri.

Baca: Setelah Terjerat dan Dihabisi, Daging Beruang Madu Dibagi-Bagi oleh Terduga Pelaku

Sebelumnya, aksi penipuan dengan modus mencatut nama pejabat publik kembali terjadi di Pekanbaru.
Kali ini, pelaku penipuan yang beraksi mengatasnamakan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Ahmad Fitri.

Peristiwa terjadi pada Senin (2/4/2018) kemarin.

Dimana awalnya, Silvia selaku bendahara pengeluaran kantor Ombudsman RI Perwakilan Riau mendapat pesan lewat aplikasi WhatsApp dari orang yang mengaku sebagai Ahmad Fitri.

Dimana, pelaku juga memasang foto profil dari sosok ketua yang sebenarnya agar lebih meyakinkan.

Pelaku lalu menanyakan uang kas kantor.

Setelah itu meminjam uang dengan alasan untuk keperluan pribadi yang sangat penting.

Bendahara yang tidak merasa curiga, lantas mengirimkan uang dengan cara mentransfer ke nomor rekening yang ditentukan pelaku.

Yakni 0445119xxxx atas nama Syamsu Almarif, bank BNI.

Baca: Terjadi Monopoli dan Oligopoli dalam Pemasaran Hasil Ternak Unggas Petani di Riau

Namun setelah uang ditransfer, korban baru sadar bahwa pelaku bukanlah Ketua Ombudsman Perwakilan Riau yang sebenarnya.

Atas kejadian tersebut, korban merasa telah tertipu dan melaporkan peristiwa ini ke Mapolresta Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut.

Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhi Andia saat dikonfirmasi menjelaskan, saat ini kepolisian tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

"Sedang dalam penyelidikan. Kita juga tengah berkoordinasi dengan pihak bank terkait. Nilai kerugian sendiri adalah sebesar Rp 10 juta," ungkap dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved