NJOP Tidak Update, Ini Temuan Tim Percepatan PAD Kampar
Masa kerja Tim Percepatan Peningkatan PAD yang dibentuk Bupati Kampar akan berakhir pada 9 April 2018.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Masa kerja Tim Percepatan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibentuk Bupati Kampar akan berakhir pada 9 April 2018.
Tim menemukan sejumlah kejanggalan terkait penerapan pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kampar, Ali Sabri mengungkapkan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masih yang lama atau tidak update adalah salah satu temuan Tim di lapangan.
NJOB sekarang mestinya lebih besar dari yang lama.
Baca: Ya Ampun, Cuma Demi Uang Segini Nekat Bawa Ganja 1 Kg dan Menantang Hukum
Ini mempengaruhi pendapatan daerah dari Pajak Bumi Bangunan (PBB).
"Nanti akan dibuat Perbup (Peraturan Bupati) yang baru (tentang NJOP)," kata Ali, Jumat (6/4/2018) pada Tribunpekanbaru.com.
Pihaknya akan mencari formula penghitungan NJOP yang relevan.
Menurut Ali, Tim juga menemukan PBB yang menunggak. Tak terkecuali tempat-tempat usaha atau perusahaan. Bukti pembayaran PBB hanya sampai tahun sebelumnya banyak ditemukan.
Ali menambahkan, bahkan ada perusahaan yang sama sekali tidak pernah membayar pajak daerah. Ia belum mendapat rincian data dari Tim.
"Baru laporan global yang saya terima," katanya.
Baca: Tabrak Pengendara Motor Sampai Tewas, Sopir Tronton Disangka Kabur, Ternyata Ini yang Dia Lakukan
Tim masih menyusun laporan hasil temuan di lapangan.
Laporan dijadwalkan selesai disusun pada 9 April nanti.
Hasil kerja Tim akan dipaparkan dan dibahas secara lengkap pada 12 April.
Menurut Ali, tindakan terhadap temuan Tim akan diputuskan dalam rapat 12 April nanti. Tim mulai bergerak sejak 26 Maret 2017 lalu.
Ali menyebutkan, Tim dibagi tiga kelompok.
Pembagian Tim berdasarkan surat tugas Bupati Kampar masing-masing nomor 090/Bapenda-set/146, 147/Bapenda-set/146 dan 148/Bapenda-set/146.
Pembagian tim berdasarkan zona daerah kecamatan. (*)