Tembak Mati Adik Ipar dengan 6 Peluru, Kompol Fahrizal Terancam Hukuman Mati

korban kemudian asyik berbincang di ruang tamu. Bahkan pelaku masih sempat memijat ibunya.

Editor: David Tobing
net
ILUSTRASI 

TRIBUNPEKANBARU.COM -- Mantan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Medan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol Fahrizal (41) menembak mati adik iparnya, Jumingan alias Iwan (33).

Kompol Fahrizal (41) menembak mati adik iparnya, Jumingan alias Iwan (33).

Fahrizal menembak adiknya di Jalan Tirtosari Gang Keluarga Nomor 14 Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Rabu (4/4/2018) malam.

Korban tewas seketika dengan luka tembak di kepala dan perutnya.

Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw didampingi Wakapolda Sumut Brigjend Agus Andrianto, saat memberi paparan atas pembunuhan yang dilakukan oleh oknum polisi, di Dirkrimum Polda Sumut, Kamis (5/4/2018).
Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw didampingi Wakapolda Sumut Brigjend Agus Andrianto, saat memberi paparan atas pembunuhan yang dilakukan oleh oknum polisi, di Dirkrimum Polda Sumut, Kamis (5/4/2018). (TRIBUN MEDAN / M Fadli Taradifa)

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung menyerahkan diri. Namun sampai hari ini, motif pelaku menembak korban belum diketahui.

Ketika menjalani paparan di Mapolda Sumut, pelaku yang ditanyai lebih memilih diam.

"Kita masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi motif kasus ini. Tersangka sudah menjalani cek kesehatan dan dinyatakan normal, tidak sedang di bawah pengaruh apapun. Tapi psikologisnya masih didalami," ujar Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw, seperti dikutip Tribunpekanbaru.com dari Kompas.com Kamis (5/4/2018).

Menurut Paulus, hasil interogasi di Polrestabes Medan, pelaku tidak menyesali perbuatannya.

Namun ketika bertemu pihak keluarga barulah pelaku mengaku terharu dan menyesal.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis revolver milik pelaku dan saksi-saksi.

"Kita mengamankan senjata api pelaku beserta enam selongsongnya. Mayat korban saat ini di RS Bhayangkara, ada enam tembakan di bagian tubuhnya," ucapnya. 

Baca: Ini 17 Poin Mendasari Gugatan Riau Madani pada PT BBSI

Paulus mengimbau seluruh jajarannya agar mengambil pelajaran dari kejadian yang dialami pelaku, sehingga tidak terulang kejadian yang sama.

Dia menginstruksikan agar para personel kepolisian tidak sembarangan membawa dan menggunakan senjata apinya.

"Jaga sikap sebagai anggota Polri, jangan sembarangan menggunakan senjata. Kalau bepergian untuk urusan pribadi tidak usah membawa senjata," tegas Paulus kepada Tribunpekanbaru.com yang dikutip dari Kompas.com.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Seperti diberitakan, pelaku baru tiba di Kota Medan usai menyelesaikan pendidikan Sespim Polri.

Pelaku lalu mengunjungi ibunya yang tinggal di lokasi perkara, yang juga kediaman korban.

Baca: Panwaslu Meranti Ingatkan DPRD Tidak Manfaatkan Reses Sebagai Ajang Kampanye

Kedatangan polisi jebolan Akpol 2003 itu disambut korban dan istrinya Henny Wulandari yang tak lain adik kandung pelaku.

Pelaku, ibunya, dan korban kemudian asyik berbincang di ruang tamu. Bahkan pelaku masih sempat memijat ibunya.

Saat istri korban menuju dapur untuk membuat minuman, tiba-tiba pelaku mencabut pistolnya dan menodongkannya ke arah ibunya yang baru sembuh sakit.

Korban sempat mengingatkan dan melarang perbuatan pelaku.

Seperti tak terima diingatkan, pelaku balik mengarahkan pistolnya ke korban.

Tak lama terdengar beberapa kali suara tembakan disusul korban roboh bersimbah darah. Istri korban yang ketakutan langsung masuk ke dalam kamarnya.

Pelaku berusaha meminta adiknya itu keluar kamar dengan mengetuk-ngetuk pintu yang terkunci. (Kontributor Medan, Mei Leandha)

Catatan: Berita ini telah dilakukan revisi karena ada kesalahan pada paragraf pertama, yang seharusnya "Wakapolres Lombok Tengah", tapi tertulis "Wakapolres Bima". Dengan demikian redaksi mohon maaf.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tembak Mati Adik Ipar, Kompol Fahrizal Terancam Hukuman Mati"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved