Ada 9 Miliar Bantuan Pendidikan yang Dianggarkan, Ini Syarat Pencairannya
DPRD Riau menganggarkan 9 miliar untuk bantuan pendidikan pada APBD murni 2018. Namun bantuan tersebut baru bisa dicairkan dengan syarat ini
Penulis: Alex | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Pihak Komisi V yang membidangi masalah pendidikan mengakui bantuan pendidikan yang beberapa hari dipersoalkan oleh mahasiswa sulit untuk dicairkan.
Hal ini dikarenakan aturan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang bantuan pendidikan cukup banyak syarat yang harus dipenuhi.
Sekretaris Komisi V DPRD Riau, Ade Agus Hartanto mengatakan, bantuan pendidikan tersebut harus mengacu pada Pergub yang sudah ada, jika tidak maka pihak Kesra sama halnya dengan melanggar aturan yang dibuat oleh Gubernur.
Baca: Siang Hari Biasa Saja, Coba Lihat Malam Hari, Fakta Ini yang Ditemukan Polisi
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kesra dan ternyata bantuan pendidikan tersebut memang sulit dicairkan, perlu kita ingat, ini bukan beasiswa tapi bantuan pendidikan untuk mahasiswa yang kurang mampu, dan itu harus mengacu pada Pergub yang sudah dibuat, tidak boleh dilanggar," kata Ade Agus Hartanto kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (8/4/2018).
Baca: Coba Kelabui Polisi, Dua Orang Lelaki Ini Dapat Ganjarannya
Adapun syarat dalam Pergub tersebut menurut Ade Agus adalah harus dilakukan pendataan dulu secara valid, sementara data dari Dinas Sosial menurutnya tidak valid sehingga tak bisa digunakan, dan pencairan sulit dilaksanakan.
Pihak Kesra pun juga tidak ada melakukan pendataan seperti yang diatur dalam Pergub bantuan pendidikan.
"Kalau mengikuti Pergub, memang cukup sulit untuk dicairkan. Syarat yang diajukan dalam Pergub cukup rumit. Sangat banyak syarat yang harus dipenuhi dulu," imbuhnya.
Baca: Apes. .Gemar Tiduri Wanita, Saat Bosan Langsung Diganti, Nasib Pria Ini Berakhir Tragis!
Karena itu, demo yang dilakukan para mahasiswa beberapa hari lalu menurutnya adalah salah alamat.
Selain itu, terkait angka bantuan pendidikan tersebut menurutnya tidak ada soal penurunan dan penaikan.
"Yang jelas di murni 2018 ini kita anggarkan sebanyak Rp 9 miliar," ujarnya.
Pihak kesra saat melakukan koordinasi dengan Komisi V menurut Ade Agus mereka meminta untuk tetap dilakukan pencairan tersebut.
Baca: Hidup Hingga Usia 256 Tahun, Pria Ini Ungkap Rahasianya Sesaat Sebelum Meninggal, Mengejutkan!
"Namun kami bilang tidak bisa. Karena ini Pergub, di situ dijelaskan dengan rinci soal aturannya, itu harus dijalani," ulasnya.
Jalan keluarnya menurut Ade Agus adalah dengan mengubah Pergub bantuan pendidikan tersebut, terutama soal syarat pencairan.
"Kesra bilang, kalau tetap menggunakan aturan yang ada, maka pencairan hanya bisa dilakukan 10 persen, 90 persen lainnya tidak akan bisa dicairkan. Kalau begitu, ubah saja Pergubnya, terutama soal syaratnya," imbuhnya.
Baca: Tangis Pengantin Wanita Pecah Ketika Dipeluk Pria Lama Tak Ditemuinya dan Muncul di Pesta Pernikahan
Menurut Ade Agus, selain masalah Pergub, di internal Kesra menurut dia juga ada masalah internal, yang terjadi karena adanya perbedaan penafsiran soal Pergub tersebut.
"Mereka pecah di dalam karena perbedaan penafsiran Pergub. Kami sudah sampaikan, Pergub itu tidak ada penafsiran-penafsiran. Isinya pasti, tidak perlu diperdebatkan," tuturnya.
Untuk mengubah Pergub tersebut, menurut politisi PKB ini tidaklah sulit, jika pihak Pemprov mau melaksanakannya. "Kalau dikerjakan tidak ada yang sulit, kecuali kalau tak dikerjakan," kata dia.
Namun demikian, setelah Pergub diubah nantinya, dikatakan Ade jangan sampai bantuan pendidikan malah tidak tepat sasaran.
Baca: EDAN, Datang ke Rumah Minta Uang, Lelaki Ini Malah Masuk Kamar, Kemudian Lakukan Ini
"Jangan sampai nanti yang dapat bantuan nanti yang pake mobil ke kampus, hape 3 biji, dan orangtuanya berada," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa melakukan demo ke Pemprov Riau terkait lambannya pencairan bantuan pendidikan. (ale)