Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Padang

Dimarahi Ibu karena Pulang Malam, Gadis 15 Tahun Ini Beri Pengakuan Mengejutkan

Libido CH meningkat usai menoton film porno. Ia kemudian melampiaskan nafsunya tersebut pada anak kandungnya sendiri.

Editor: Budi Rahmat
Internet
Ilustrasi 

Setelah mendapat laporan, petugas pun langsung menangkap pelaku di rumahnya.

Baca: Meski Jadi Hot Topic, Ternyata Dewi Sandra Tak Kenal Lucinta Luna, Perhatikan Ekspresinya!

Setelah ditangkap, petugas kemudian membawa tersangka ke Mapolres Bukittinggi untuk diperiksa.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, ternyata diketahui bahwa perbuatan bejat itu terjadi sebanyak tiga kali.

Kejadian pertama, terjadi Januari lalu.

Baca: Jokowi Mengaku Diwarisi Utang Rp 2.700 T, Demokrat: Saya Tantang Pemerintah Buka Data Utang Negara

"Atas perbuatan bejat tersangka, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 81 dan 82 juncto pasal 76 E UU No 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Rommy.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved