Padang
Dimarahi Ibu karena Pulang Malam, Gadis 15 Tahun Ini Beri Pengakuan Mengejutkan
Libido CH meningkat usai menoton film porno. Ia kemudian melampiaskan nafsunya tersebut pada anak kandungnya sendiri.
Editor:
Budi Rahmat
Setelah mendapat laporan, petugas pun langsung menangkap pelaku di rumahnya.
Baca: Meski Jadi Hot Topic, Ternyata Dewi Sandra Tak Kenal Lucinta Luna, Perhatikan Ekspresinya!
Setelah ditangkap, petugas kemudian membawa tersangka ke Mapolres Bukittinggi untuk diperiksa.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, ternyata diketahui bahwa perbuatan bejat itu terjadi sebanyak tiga kali.
Kejadian pertama, terjadi Januari lalu.
Baca: Jokowi Mengaku Diwarisi Utang Rp 2.700 T, Demokrat: Saya Tantang Pemerintah Buka Data Utang Negara
"Atas perbuatan bejat tersangka, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 81 dan 82 juncto pasal 76 E UU No 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Rommy.(*)
Halaman 2 dari 2