Rokan Hulu
2 Bulan Jadi Bandar Narkoba Pasutri di Rohul Punya Segmen Khusus, Sasar Pekerja di 3 Kecamatan
Daun ganja kering dan sabu rencananya akan dijual di tiga Kecamatan, yakni Kepenuhan, Kepenuhan Hulu, dan Bonai Darussalam.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN- Fakta mengejutkan terkuak saat ekspose pengedar narkoba yang dilakukan Polres Rokan Hulu Jumat (13/4/2018).
Menghadirkan pasangan suami istri dari Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berinisial FA (37) dan istrinya MI.
Pasutri ini mengaku akan menyebarkan narkoba ke tiga Kecamatan di Rohul.
Daun ganja kering dan sabu rencananya akan dijual di tiga Kecamatan, yakni Kepenuhan, Kepenuhan Hulu, dan Bonai Darussalam.
Bahkan sasarannya pun sudah jelas yaitu para pekerja di perusahaan perkebunan.
"Memang sudah kita mapping. Akhir-akhir ini sudah menyebar ke perkebunan. Kita mengimbau ke masyarakat, seyogyanya bisa menghindari efek dari penggunaan barang haram ini," harap Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si.
Baca: Istrinya Diciduk Saat Buang Alat Bukti, Bandar Narkoba di Rohul Tiba-tiba Datangi Kantor Polisi
Baca: Miskinkan Pengedar Narkoba, Polisi Tak Hanya Tangkap tapi Juga Tindaklanjuti TPPU Barang Haram
Kapolres menambahkan, tersangka FA juga mengakui daun ganja dan sabu dibelinya di kenalannya di Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Barang haram tersebut diantar oleh kurir.
Dari pengakuan tersangka FA, bahwa bisnis haram yang dilakukan sekira 2 bulan terakhir sudah jaringan provinsi, sebab rata-rata Narkoba yang masuk ke Rohul sebagian besar didatangkan dari Sumut.
AKBP M. Hasyim mengaku, meski tersangka FA menyerahkan diri ke Polres Rohul, namun hal tersebut mengurangi hukuman atas perbuatannya.
"Istrinya juga tetap akan dihukum, karena perempuan tersebut mengetahui bisnis haram suaminya, bahkan berupaya menghilangkan barang bukti," jelasnya pada tribunrohul.com.
Lebih lanjut dijelaskanya, karena mengedarkan barang haram jenis daun ganja dan sabu, tersangka FA dan istrinya MI dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat 2 KUHP, dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
Pasutri ini diciduk berawal informasi masyarakat pada Rabu sore (4/4/2018).
Hasil penyelidikan, Rabu pukul 17.30 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul menggerebek rumah pelaku di Dusun Tanjung Alam, Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan.
"Saat penggerebekan, polisi hanya bisa menangkap perempuan berinisial MI. Sedangkan suaminya berinisial FA yang sedang duduk di belakang rumah melarikan diri,"ungkapnya.
Diterangkanya, dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita 2 paket besar diduga Narkoba jenis daun ganja kering sekira 2 kilogram (kg), 7 paket diduga sabu sekira 12 gram, serta barang bukti lain seperti handphone, ember, dompet, timbangan, kertas bungkus nasi, plastik bening, dan lainnya.
Baca: 2 dari 5 Gunung Paling Berbahaya di Dunia Ini Ada di Indonesia, Letusannya Dahsyat
Baca: Penyelundupan Sabu-Sabu Zaman Now: Dilakukan Wanita dan Disimpan di Pembalut
Setelah mengamankan MI ke Mapolres Rohul, tambahnya, polisi langsung melakukan pengejaran tersangka FA ke rumah keluarganya di Kota Tengah Kecamatan Kepenuhan dan Kecamatan Ujung Batu, namun tidak ditemukan.
Tersangka FA pada akhirnya menyerahkan diri ke Polres Rohul karena terus dicari polisi.
Meski demikian, tersangka FA tetap diancam dengan hukuman sesuai perbuatannya.
"Kita lihat dia bertanggung jawab sebagai suami untuk menyerahkan diri, tidak mengorbankan istrinya. Ini sangat miris sekali, suami istri hanya gara-gara menjual barang haram akhirnya berurusan dengan pihak Kepolisian," pungkasnya pada tribunrohul.com
Selain Kapolres ekspos juga dihadiri Kasat Reserse Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi dan anggota, Kasat Binmas AKP Supriyana, Kasat Tahti AKP Tri Hidayat, serta Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH di Mapolres, Jumat (13/4/2018).(*)