Siak
Penjegalan Kampanye Paslon 4 di Siak, Tim Koalisi Laporkan Kades Ini ke Panwaslu
Konstelasi politik menjelang pemilihan gubernur-wakil gubernur Riau 2018 mulai memanas
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Mereka belum memiliki sertifikat tanah, sehingga warga setempat menginginkan Paslon nomor 4 hadir untuk berdialog dengan mereka.
"Kalaulah tidak dapat undangan, manalah warga berani hadir pada acara kampanye dialogis. Setelah kami telusuri memang warga tidak dapat undangan, kemudian kami cek, undangan ternyata masih menumpuk," kata dia.
Akibat indikasi penjegalan tersebut, pihaknya melaporkan oknum kepala desa Tumang ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Siak.
Laporan tersebut diterima oleh Divisi Bidang Penindakan Panwaslu Siak, Ahmad Dardiri.
"Keterangan dia kekami, perilaku oknum Kades itu sudah masuk pidana Pemilu. Perkara ini bakal ditangani oleh Gakkumdu," kata dia.
Ia berharap, ada sanksi hukum yang tegas terhadap oknum Kades tersebut.
Ia coba meminta kepada semua aparatur pemerintahan kampung, Kades, ASN, TNI-Polri untuk netral dan taat pada aturan yang berlaku.
"Karena kita tidak mau ini terulang, tidak hanya ke kami tetapi juga kepada Paslon lain," kata dia. (*)