Kampar
Pelanggan Keberatan Meteran Dibongkar, PLN Klaim Telah Didahului Pemeriksaan
Komang menjelaskan, pembongkaran karena terdapat kerusakan pada meteran tidak mesti didahului pemberitahuan atau peringatan.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
Ia menegaskan, pembongkaran tidak berarti menuduh pelanggan sengaja merusak segel.
Soal denda, kata Komang, ada aturan untuk menghitung besarannya.
Pelanggan yang telah meneken berita acara mesti membayar denda agar meteran bisa dipasang kembali.
Baca: Soal Cawapres Prabowo, Waketum Gerindra Sebut Telah Mengerucut ke 2 Nama Ini
Baca: Desak KPK Tuntaskan Kasus BLBI, Demokrat: Bongkar Seterang-Terangnya
Fitri, seorang pelanggan yang tinggal di Jalan Sungai Kampar Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota keberatan karena meteran di rumahnya dibongkar petugas, Selasa (17/4/2018) lalu.
Petugas menemukan segel di meteran rusak.
Pihak PLN meminta Fitri membayar denda Rp. 6.700.000 agar meteran dipasang kembali. (*)
Rekomendasi untuk Anda