Kampar

Pelanggan Keberatan Meteran Dibongkar, PLN Klaim Telah Didahului Pemeriksaan

Komang menjelaskan, pembongkaran karena terdapat kerusakan pada meteran tidak mesti didahului pemberitahuan atau peringatan.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
KOMPAS.com/SRI LESTARI
meteran listrik 

Ia menegaskan, pembongkaran tidak berarti menuduh pelanggan sengaja merusak segel.

Soal denda, kata Komang, ada aturan untuk menghitung besarannya.

Pelanggan yang telah meneken berita acara mesti membayar denda agar meteran bisa dipasang kembali.

Baca: Soal Cawapres Prabowo, Waketum Gerindra Sebut Telah Mengerucut ke 2 Nama Ini

Baca: Desak KPK Tuntaskan Kasus BLBI, Demokrat: Bongkar Seterang-Terangnya

Fitri, seorang pelanggan yang tinggal di Jalan Sungai Kampar Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota keberatan karena meteran di rumahnya dibongkar petugas, Selasa (17/4/2018) lalu.

Petugas menemukan segel di meteran rusak.

Pihak PLN meminta Fitri membayar denda Rp. 6.700.000 agar meteran dipasang kembali. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved