Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bengkalis

Pengedar Ditangkap di Bengkalis, Ganja Dibungkus Rapi Plastik Hitam dan Dimasukan Kotak Rokok

Barang bukti ganja tersebut disimpan rapi oleh tersangka dengan plastik hitam. Kemudian disimpan di dalam dua kotak rokok yang berada di celananya.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Afrizal
Tribunpekanbaru/muhammadnatsir
Dua Tersangka peredaran Ganja Kering diamankan Polsek Mandau, Senin (23/4/2018) malam. 

Laporan Wartawan Tribunbengkalis.com, Muhammad Natsir

TRIBUNBENGKALIS.COM, MANDAU -Dalam sehari Polsek Mandau berhasil menggulung dua tersangka pengedar narkoba jenis daun ganja kering di wilayah polsek Mandau.

Keduanya diamankan di tempat terpisah.

Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni D (37) warga kelurahan Air Jamban kecamatan Mandau.

Kemudian RA (35) warga kecamatan Bathin Solapan.

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo menceritakan, penangkapan tersangka D terjadi di sekitaran jalan Simpang Puncak Sebanggar sekitar pukul 20.30 Senin malam.

Penangkapan tersangka D berawal dari upaya Polsek Mandau melakukan pengungkapan peredaran narkoba jenis ganja kering di daerah Bathin Solapan tepatnya di daerah Sebanggar.

Baca: Lha, Anggota DPRD Riau Ini Tidak Tahu Rencana Kantor Dispora Pindah, Kok Bisa. . .

Baca: Biaya Pembangunannya Hampir Habiskan Rp 9 Miliar tapi Kondisi Pasar Klakap Tujuh Memilukan

Dimana upaya penyelidikan yang dilakukan telah mengantongi identitas tersangka.

"Sekitar pukul 20.30 wib Senin malam, team opsnal berhasil menangkap D di daerah Sebanggar tepatnya di Jalan Simpang Puncak Sebanggar. Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti berupa 8 paket diduga daun ganja kering seharga Rp. 350.000," terang Kompol Ricky pada tribunbengkalis.com.

Barang bukti ganja tersebut disimpan rapi oleh tersangka dengan plastik hitam.

Kemudian disimpan di dalam dua kotak rokok yang berada di celananya.

"Dari pengakuan tersangka saat diinterogasi enam paket ganja tersebut milik rekannya berinisial AT. Kemudian dua paket lagi merupakan miliknya," terang Kapolsek.

Lanjut Kompol Ricky, tersangka juga mengakui barang haram tersebut berasal dari temannya berinisial RO warga Bathin Solapan. Saat ini dua rekan tersangka ini masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.

Dalam waktu bersamaan Polsek Mandau juga melakukan penangkapan di kecamatan Bathin Solapan di tempat yang berbeda.

Tepatnya di Jalan Sidomulyo kecamatan Bathin Solapan.

Baca: CPNS 2018, Warga Riau Sambut Suka Cita, Sudah Ada yang Urus Syarat untuk Ikut Seleksi

Baca: Ada Tumpukan Batu di Candi Muara Takus, Peneliti Curigai Itu Adalah Candi Baru, Begini Bentuknya

Ditempat tersebut, tim opsnal yang diturunkan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2 paket narkoba jenis ganja kering.

Serta satu lintingan daun ganja kering yang siap hisap.

"Penangkapan RA dilakukan di rumahnya, setelah kita mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap gerak gerik tersangka," pungkasnya pada tribunbengkalis.com.

Barang bukti ditemukan petugas berada di dalam kamar tersangka saat dilakukan pengeledahan.

"Pengakuan tersangka barang bukti ini dibelinya dari HSB, namun saat melakukan penyelidikan belum berhasil menemukan HSB, dan masih melakukan pencarian," terang Kapolsek.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved