Pelalawan
Masih Berusia 20 an Pasutri di Pelalawan Kompak Edarkan Sabu, Pengakuannya Bikin Miris
Dari tangan pasutri itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.
Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kabupaten Pelalawan kembali tertangkap kasus narkotika.
Kali ini polisi mengamankan pasutri di Desa Angkasa Kecamatan Bandar Petalangan, Rabu (25/4/2018) subuh.
Identitas pelaku yakni DU (27) bersama istrinya VA (22) yang diringkus dari rumahnya di Desa Angkasa, Bandar Petalangan sekitar pukul 01.00 wib.
Dari tangan pasutri itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.
Baca: Rencana Rekontruksi Pembunuhan Nurul di TKP Batal, Pelaku Belum Tiba Ayah Korban Sudah Histeris
Baca: Inilah Lintasan Paling Berbahaya di Dunia, Lihat Videonya Bikin Merinding!
Baca: Terkuak, Alasan Dewi Perssik Cerai dari Aldi Taher. Cuma Dibuat Taruhan?
Alhasil mereka digiring ke Mapolres Pelalawan.
"Mereka ditangkap dalam rumahnya. Saat digeledah barang bukti di temukan dari dalam rumah dan gudangnya," beber Paur Humas Polres Pelalawan, Iptu Maraden Sijabat kepada tribunpelalawan.com.
Adapun barang bukti yang disita polisi yakni satu paket narkotika jenis sabu berukuran sedang dengan berat kotor 2.50 gram.
Enam lembar plastik bening klep merah, kaca pirek, mancis gas, alat hisap sabu atau bong beserta tiga unit telepon genggam.
Penangkapan Pasutri itu berawal dari informasi yang diterima polisi jika di Desa Angkasa Kecamatan Bandar Petalangan sering terjadi transaksi narkoba.
Setelah didapat ciri-ciri dan lokasi tersangka, tim Opsnal meluncur ke Tempat Kejadian Pekara (TKP) menjelang subuh.
Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Romi irwansyah. SH.,MH langsng melakukan penggerebekan di rumah pelaku sekira pukul 01.00 wib.
Polisi mendapati DU berada di halaman rumah sedang membakar sampah.
Sementara istrinya, VA berada didalam rumah.
Baca: VIDEO: Lima Terdakwa Perampokan Toke Emas di Langgam Jalani Sidang Perdana
Baca: Diduga Jual Pupuk Menyalahi Aturan, Agen di Sei Kumango Ditangkap Polres Rohul
Baca: 3 Jenis Makanan Pemicu Asam Urat, Nomor 1 Sering Dikonsumsi
Setelah mengamankan kedua pelaku, barang bukti disita berupa tiga unit HP milik VA yang berhubungan dengan tindak pidana narkoba.
Polisi selanjutnya menggeledah gudang rumah pelaku dan ditemukan bong dan mancis didalam lemari.
Penggeledaan dilanjutkan ke kamar pelaku dan didapati satu pireks dan satu paket sabu berukuran sedang.
"Mereka mengakui jika barang itu miliknya. Sekarang kedua tersangka dan barang bukti diamankan di mapolres," tandas Maraden Sijabat.(*)