Kepulauan Meranti
Usai Dibunuh, Pria Ini Abadikan Jasad Istrinya Dengan Kamera Ponsel,Ia Mengaku Mendapat Kepuasan
Usai membunuh istrinya lelaki ini mengabadikan jasad korban menggunakan kamera ponsel. Alasannya untuk mendapat kepuasan
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Budi Rahmat
Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com, Guruh BW
TRIBUNPEKANBARU.COM,SELATPANJANG- Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek mengungkap motif Rohman mengabadikan jasad Nurul Komariah, isterinya sesaat ia membunuhnya.
Menurut La Ode, Rohman mendapatkan kepuasan tersendiri saat melihat-lihat photo jasad istrinya.
"Diduga, Rohman mengidap kelainan jiwa. Sebab, menurut pengakuannya, ia mendapatkan kepuasan tersendiri saat melihat photo-photo jasad istrinya," ujar AKBP La Ode, Kamis (26/4/2018).
Baca: Beginilah Cara Bandar Melansir Sabu 20 Kg Ditengah Laut, BNN Ungkap Fakta Pendistribusiannya
Saat memperagakan reka adegan saat rekonstruksi di halaman Mapolres Kepulauan Meranti pada Rabu (25/4/2018) kemarin juga kata AKBP La Ode, tidak ada penyesalan dan kesedihan yang tergambar di wajah pelaku.
Bahkan, pelaku tampak santai memperagakan reka adegan satu demi satu.
"Normalnya kan ada raut wajah penyesalan dan kesedihan seusia membunuh isterinya," ujar La Ode.
Baca: Bukan Besi, Belati Papua Nugini Ternyata Terbuat dari Tulang Manusia, Terungkap Ini Alasannya!
Ia tidak menampik, ancaman hukuman yang akan dikenakan ke pelaku mengarah pada pasal 340 KUHP, yaitu hukuman maksimal dihukum mati.
Namun, pihak penyidik dan JPU Kejari Kepulauan Meranti masih akan mencocokkan BAP dengan reka adegan pada saat rekonstruksi kemarin.
Baca: Wanita Ini Tewas Setelah Terseret 12 Meter Saat Tasnya Ditarik Pelaku Jambret
"Arah ke pasal 340 ada, sebab pelaku juga pernah mengancam akan membunuh korban," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, terungkapnya perilaku aneh Rohman tersebut pada saat ia memperagakan reka adegan yang ke 23 dari 25 reka adegan yang diperagakan pada saat rekonstruksi di halaman Mapolres Kepulauan Meranti pada Rabu (25/4/2018) sore.
Dari reka adegan tersebut, ia sempat mengabadikan jasad isterinya sebanyak dua kali menggunakan kamera handphone istrinya.
Baca: Untuk Para Wanita! Sebelum Cukur Rambut Kemaluan Coba Simak Penjelasan Berikut
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek mengungkapkan, pihaknya akan mendalami satu demi satu reka adegan yang dilakukan oleh pelaku.
Menurutnya, dari reka adegan tersebut pihaknya bisa mengungkap adanya fakta-fakta baru terkait kasus tersebut.
"Jika dalam reka adegan tersebut ada rencana pelaku untuk membunuh istrinya, pelaku kami jerat dengan pasal 340 dengan ancaman maksimal yaitu hukuman mati," ujarnya.
Baca: Akhirnya BPCB Teliti Mendalam Kawasan Candi Muara Takus, Penasaran Keberadaan Situs Dalam Tanah
Lagipula kata La Ode, berdasarkan informasi yang ia terima, pelaku juga sempat mengggorok leher isteri pertamanya yang tinggal di Tanjung Balai Karimun, Kepri.
Untungnya, nyawa isteri pertamanya tersebut masih sempat tertolong.
Baca: Teganya, Wanita Hamil Jegal Kaki Bocah Hingga Terjatuh, Ini yang Terjadi Setelah Videonya Tersebar
"Sifat pelaku termasuk temperamen, ini adalah kali keduanya ia melakukan penganiyaan. Korban pertama pada isteri pertama, dan almarhumah Nurul ini korban yang tewas," ujarnya.(*)
