PPNS KLHK Serahkan Berkas Pembunuh dan Pemakan Beruang Madu ke Jaksa untuk Diteliti

PPNS Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah II Sumatera, telah merampungkan pemberkasan tersangka penjerat dan pemakan Beruang Madu

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Empat tersangka pembunuh empat beruang di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diserahkan Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Riau ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Pekanbaru beserta barang buktinya, Rabu (4/4/2018). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

Mereka memasang 50 jerat, dan mengenai tiga ekor Beruang madu (Helarctos malayanus). Beruang madu itu kemudian ditombak dan konsumsi bersama beberapa warga lainnya di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Baca: 300 an Personel Polisi Akan Amankan Acara Debat Kandidat Cagubri dan Cawagubri

Jerat dipasang 18 Maret 2018, pelaku mengecek jerat pada 30 Maret 2018. Bukannya babi, ternyata beruang yang terjerat. Selanjutnya, ijerat kembali dipasang dan diketahui pada tanggal 1 April 2018, mendapati tangkapan yang sama. Beruang ini sempat dimasukkan ke kandang hingga akhirnya ditembak menggunaka senapan angin.

Beruang tetakhir ini juga mengalami nasib serupa dengan tiga beruang terdahulu.

Dagingnya juga dibagikan kepada warga untuk dikonsumsi.

Mereka mengaku tidak berniat menjerat beruang, hanya jeratan untuk hama babi hutan, tetapi jeratan mengenai beruang.

Baca: 3 Cabor Ini Diusung Masuk Anggota KONI Riau, Dibicarakan Saat Rapat Anggota Tahunan

Sayangnya mereka tidak melaporkan jeratan yang terkena beruang madu tersebut ke aparat kepolisian atau pun petugas desa, melainkan langsung mengeksekusinya untuk diolah menjadi makanan.

Para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. Perbuatan mereka bertentangan dengan Undang Undang Konservasi Sumberdaya alam Nomor 5 tahun 1990. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved