Anak Gadisnya Baru Selesai UN SD, Meski Dilarang Lurah, Orangtua Ini Ngotot Nikahkan Anaknya
Seorang anak di bawah umur di Jl Samratulangi, Sinjai bernama Reski Suci Ramdhani (12) rencana akan melakukan resepsi pernikahan
TRIBUNPEKANBARU.COM, SINJAI - Seorang anak di bawah umur di Jl Samratulangi, Sinjai bernama Reski Suci Ramdhani (12) rencana akan melakukan resepsi pernikahan Selasa (8/5/2018) besok.
Reski saat ini baru saja mengikuti Ujian Nasional di sekolahnya SDN 125 Karampue, Kecamatan Sinjai Utara.
Sirajuddin mengatakan, Rabu (2/5/2018) sebelum menikah, mempelai meminta izin di kantor Desa.
Namun tidak diberikan ijin, karena anak tersebut belum memiliki KTP.
"Kami tidak berikan ijin, tapi masih menikah. Saya tidak mengetahui, mempelai mengurus pernikahannya di mana," kata Sirajuddin.
Sirajuddin belum bisa memastikan, kelanjutkan untuk melegalkan pernikahan tersebut.
"Saya tidak tahu bagaimana kelanjutannya (legal). Saya sudah sampaikan kalau pernikahan anak tidak boleh. Tapi mereka masih saja melanjutkannya," katanya seperti yang dilansir TribunPekanbaru.com dari Tribun Timur.
Baca: Sering Ungkit Soal Biaya Pernikahan, Laura Tewas di Tangan Calon Suami Sehari Usai Prewedding
Baca: Merasa Tidak Dihargai karena Biaya Pernikahan dari Pacar, Pemuda Ini Bunuh Bakar Calon Istrinya
Baca: Heboh Lagi Pernikahan 2 Bocah SMP, Netizen Malah Salfok dengan Make Up Pengantin Wanita
Baca: Inilah Pernikahan Rahasia yang Berakhir Tragis: Mulai dari Penculikan, Penipuan Juga Pembunuhan
Bocah 14 Tahun Nikahi Sepupunya
Pernikahan anak di Dusun Balangkasa, Desa Majannang, Maros Baru, yakni Sattu (14) dan Rosnia (16), Sabtu (28/4/2018) lalu, juga berlangsung tanpa persetujuan Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala KUA Maros Baru, Sukeri mengaku, tidak pernah memberikan ijin pernikahan kepada dua bocah tersebut.
Alasannya, pernikahan dibawah umur sangat dilarang oleh Undang-undang.
KUA juga tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dan rekomendasi penerbitan akte nikah.
Sesuai aturan, Buku nikah hanya bisa diberikan kepada anak yang telah memenuhi persyaratan pernikahan.
"Kami tidak mau menikahkannya karena itu melanggar. Tapi kita tidak bisa berbuat banyak, mereka masih masih saja melangsungkan penikahan," kata Sukeri seperti yang dilansir TribunPekanbaru.com dari TribunMaros.com
Penolakan KUA melalui Kepala Desa Majannang, Sirajuddin. Sebelum menikah, orangtua bocah tersebut telah berkoodinasi dengan Kades.
Namun Kades tidak mau langsung mengijikannya, sebelum ada koordinasi ke KUA.
Setelah KUA menolak memberikan ijin, Kades pun melakukan hal yang sama.
"Kami sudah sampaikan ke Kepala Desa, supaya tidak memberikan izin pernikahan. Mereka masih anak-anak. Kami juga tidak bisa menikahkannya, karena jelas itu melanggar," katanya.
Setelah ditolak ijab kabul di Maros Baru, mempelai pindah ke Makassar. Di Makassar, KUA Maros Baru tidak mengetahui lagi prosesnya.
Mempelai ke Maros Baru setelah melangsungkan ijab kabul. KUA Maros tidak bisa berbuat lagi dan tetap ngotot menolak pernikahan anak tersebut. (*)
