PTUN Tolak Gugatan HTI, Massa Aksi Sujud Syukur

Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas.

TribunPekanbaru/Theo Rizky
Puluhan mahasiswi Universitas se Riau yang tergabung dalam Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan aksi simpatik di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Jumat (28/10/2016). Dalam orasinya, para mahasiswi mengajak intelektual muda agar menjalankan peran hakikinya sebagai penjaga Islam terpercaya dengan berjuang menegakkan kembali peradaban Islam. 

Baca: Nyanyi Bareng Judika, Bripda Nindya Panen Pujian, Suara Merdunya Bikin Baper!

Baca: Video Brutal, Asisten Wasit Dibogem Hingga Pingsan, Wasit Utama Lari Kocar Kacir

Baca: Ngeri, Pertama Kali Nginap di Rumah Raditya Dika, Annisa Alami Kejadian Mistis

Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018) seperti dikutip tribunpekanbaru.com dari kompas.

Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.

Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu.

HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

Baca: WARNING. . . UGM dan UI Minta Peserta SBMPTN 2018 Hati-hati

Baca: Gerah Disebut Tua, Luna Maya Kirim Foto Polos Tanpa Make Up Pada Jeremy Thomas

Baca: Video Cuplikan Gol Barcelona vs Real Madrid, Messi Perdayai 2 Bek Madrid

Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan status hukum ormas tersebut dibatalkan.

Adapun, pengesahan badan hukum ormas itu dicabut Kemenkumham setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Ditolak, Massa Pendukung HTI Sujud Syukur"

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/07/13252841/gugatan-ditolak-massa-pendukung-hti-sujud-syukur

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved