PTUN Tolak Gugatan HTI, Massa Aksi Sujud Syukur

Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas.

TribunPekanbaru/Theo Rizky
Puluhan mahasiswi Universitas se Riau yang tergabung dalam Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan aksi simpatik di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Jumat (28/10/2016). Dalam orasinya, para mahasiswi mengajak intelektual muda agar menjalankan peran hakikinya sebagai penjaga Islam terpercaya dengan berjuang menegakkan kembali peradaban Islam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM Massa pendukung Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) melakukan sujud syukur meski kalah di pengadilan Tata Usaha Negara.

Pantauan Kompas.com, awalnya massa yang berkumpul di depan PTUN Jakarta Timur terlihat lesu setelah majelis hakim membacakan putusan bahwa gugatan pihak HTI ditolak.

Namun, seorang langsung bicara menggunakan mikrofon dan memberikan semangat.

Pria paruh baya itu menyebut bahwa kekalahan ini adalah hal terbaik yang diberikan Allah

Ia menyebutkan, HTI dizalimi oleh negara.

Ia pun meminta massa untuk menyerahkan sepenuhnya kepada Allah.

Terakhir, ia meminta massa yang berkumpul untuk melakukan sujud syukur bersama.

Baca: Jadwal Cuti Bersama Tak Berubah, Kapan THR Cair?

Baca: Didepan Boy William, Ayu Ting Ting dan Raffi Kompak Bolehkan Suami Poligami Asal . . .

Baca: Cuti Bersama Lebaran Tetap 7 Hari, Menaker Hanif Bicara Soal Pencarian THR

Baca: Astaga, Pantas Remaja Ini Ketakutan Tiap Bertemu, Ternyata Sering Dirudapaksa Pamannya

Massa pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan sujud syukur meski kalah di pengadilan Tata Usaha Negara, Senin (7/5/2018). (KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Massa pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan sujud syukur meski kalah di pengadilan Tata Usaha Negara, Senin (7/5/2018). (KOMPAS.com/Ihsanuddin) ()

Massa pun langsung melakukan sujud syukur selama sekitar 15 detik.

Dengan ditolaknya gugatan HTI terhadap pemerintah ini, maka maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Adapun, pengesahan badan hukum HTI dicabut Kemenkumham setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Baca: Nyanyi Bareng Judika, Bripda Nindya Panen Pujian, Suara Merdunya Bikin Baper!

Baca: Video Brutal, Asisten Wasit Dibogem Hingga Pingsan, Wasit Utama Lari Kocar Kacir

Baca: Ngeri, Pertama Kali Nginap di Rumah Raditya Dika, Annisa Alami Kejadian Mistis

Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018) seperti dikutip tribunpekanbaru.com dari kompas.

Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.

Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu.

HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

Baca: WARNING. . . UGM dan UI Minta Peserta SBMPTN 2018 Hati-hati

Baca: Gerah Disebut Tua, Luna Maya Kirim Foto Polos Tanpa Make Up Pada Jeremy Thomas

Baca: Video Cuplikan Gol Barcelona vs Real Madrid, Messi Perdayai 2 Bek Madrid

Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan status hukum ormas tersebut dibatalkan.

Adapun, pengesahan badan hukum ormas itu dicabut Kemenkumham setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Ditolak, Massa Pendukung HTI Sujud Syukur"

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/07/13252841/gugatan-ditolak-massa-pendukung-hti-sujud-syukur

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved