Pelalawan
Terdakwa Ini Akui Sempat Lobi Polisi Saat Ditangkap di Pelalawan
Sidang lanjutan penyeludupan 70 ekor trenggiling kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (15/5/2018)
Penulis: johanes | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Sidang lanjutan penyeludupan 70 ekor trenggiling kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (15/5/2018).
Dalam perkara ini terdakwa merupakan oknum anggota Polres Indragiri hulu, Bripka Muhammad Ali Honopiah.
Sidang dipimpin oleh Ketua PN Pelalawann Nelson Angkat SH MH sebagai hakim ketua yang didampingi Ria Ayu Rosalin SH MH dan Andry Eswin Sugandi Oetara SH MH.
Baca: Jelang Ramadan Satpol PP Bengkalis Laksanakan Operasi Pekat dan Sosialisasi
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yakni Himawan Saputra SH.
Agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi penangkap dari personil Subdit I Ditreskrisus Polda Riau, Asep Uryaputra SH.
Dalam keterangannya, saksi penangkap menerangkan proses penangkapan terhadap saksi Ali Muhammad dan Juprizal di jembatan Pangkalan Kerinci Oktober 2017 lalu.
Keduanya mengendarai mobil jenis Xenia berwarna putih membawa 70 ekor trenggiling yang kemas dalam lima kotak.
Kedua saksi tidak bisa menunjukan dokumen terkait izin membawa hewan yang dilindungi itu. Alhasil tim Opsnal mengamankan dan membawa kedua pelaku bersama barang bukti.
Baca: Pemko Pekanbaru Kembali Gelar Even Potang Balimau, Ini Rangkaian Acaranya
Kedua pelaku menghungi terdakwa Muhammad Ali Honopiah yang sedang bertugas di Satuan Shabara Polres Indragiri Hilir pada saat itu.
"Saksi memberitahukan kepada terdakwa jika mereka ditangkap," jelas saksi Asep didepan majelis hakim.
Setelah itu, terdakwa mengirimkan pesan singkat yang menyuruh saks Juprizal untuk meminta dibantu kepada polisi penangkap.
Dengan maksud agar bisa dilepas dan kasusnya tidak dilanjutkan. Lobi-lobi terus dilancarkan terdakwa melalui short message service (SMS) untuk dibantu dalam kasus tersebut.
Namun polisi penangkap tidak mempan dilobi dan kasusnya dilanjutkan serta dikembangkan hingga terdakwa sebagai pelaku utama ditangkap.
Baik hakim, JPU, dan penasihat hukum terdakwa secara bergantian menanyai saksi penangkap dan lebih merincikan lobi-lobi yang dilakukan terdakwa saat penangkapan.
Baca: Pemadaman Darurat, 2 Jam Beberapa Wilayah di Dumai Gelap
Setelah pemeriksaan saksi, hakim menanyakan terdakwa perihal keterangan semua saksi, termasuk upaya melobi polisi tersebut. Terdakwa Muhammad Ali Honopiah membenarkan semuanya.
"Bagaimana tanggapan terdakwa terhadap penjelasan saks, ada yang mau disangkal atau tidak," tanya Hakim Nelson.
Lantas terdakwa menjawab dengan terbata-bata.
"Tidak ada yang mulia," jawab terdakwa Muhammad Ali.
Pada akhir persidangan, JPU Himawan Saputra sempat menanyakan terkait keterlibatan tiga orang dalam perkara penyeludupan trenggiling ini.
Baca: Jangan Termakan Isu, Pemprov Riau Diminta Tetap Jadikan Sektor Migas untuk Prioritas Dikelola
Yakni Mulyadi alias Mul warga Tanjung Gendang Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo, Jefry Ardiyansyah warga Tambak Sari Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, dan Indah Pertiwi yang juga beralamat serupa dengan Jefry.
Pasalnya ketiga orang tersebut menjadi saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun saks Asep mengaku tidak mengetahui hal tersebut.(*)