Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Indragiri Hulu

2 Bulan Tidak Bayar SPP, Siswi SMA 3 di Peranap Tak Bisa Ikut Ujian, Ini Kata Kepala Sekolah

Kalau tidak dibayarkan maka nomor ujian siswa itu ditahan. Kebijakan itu direspon oleh orangtua siswa.

Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Guru di SDN 29, Jalan H Imam Munandar Pekanbaru tengah mempersiapkan kelas di sekolahnya untuk menghadapi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tahun ajaran 2017/2018, Rabu (2/5/2018). USBN tingkat SD akan digelar secara serentak pada Kamis (3/5/2018). Ujian yang dilaksanakan selama tiga hari itu akan dimulai dengan ujian pertama, bahasa Indonesia. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

"Di sekolah kita saat ini hanya saya sendiri yang pegawai negeri, sementara itu guru-guru lainnya masih berstatus honorer. Makanya kita minta para orangtua siswa agar melunaskan uang SPP anaknya untuk membayarkan gaji guru," katanya sambil menerangkan bahwa di sekolah itu ada guru yang tidak mendapatkan gaji semenjak bulan Maret 2018 lalu.

Khirman melanjutkan, sebelumnya masing-masing murid sudah diberi tahu agar membayarkan uang SPPnya.

Kalau tidak dibayarkan maka nomor ujian siswa itu ditahan. Kebijakan itu direspon oleh orangtua siswa.

"Ternyata sebagian orangtua siswa sudah membayar ke anaknya, tapi anaknya yang tidak membayar ke sekolah," kata Khirman.

Beda halnya dengan Ayu, setelah membayarkan uang SPP selama satu bulan pihak sekolah kemudian memperbolehkan Ayu untuk ikut ujian.

Khirman berkata satu hari Ayu tidak mengikuti ujian akan digantikan dengan hari lainnya.

Tribuninhu.com menghubungi Kepala Cabang SMA di Inhu, Abri. Dirinya berkata belum mendapat laporan persis terkait masalah ini.

"Saya sedang dalam perjalanan dari Pekanbaru, nanti saya akan lakukan investigasi dulu terkait masalah ini," kata Abri.

Dirinya berkata akan memanggil pengawas SMA di Kecamatan Peranap dan Kepala Sekolah SMA 3 Peranap. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved