Bom Surabaya
Kapolri Beberkan Pesan dari Aman Abdurrahman Soal Serangan Bom Surabaya Libatkan Anak-anak
Pernyataan itu sangat penting untuk meredam aksi teror bom bunuh diri seperti di Surabaya, yang bahkan melibatkan anak-anak.
Diketahui, Aman didakwa sebagai aktor intelektual lima kasus teror: Bom Gereja Oikumene di Samarinda (2016), Bom Thamrin (2016), Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Ia dituntut hukuman mati oleh JPU lantaran dinilai telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(Tribun-Video.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Beberkan Pesan Penting dari Aman Abdurrahman Soal Serangan Bom Surabaya Libatkan Anak-anak, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/27/kapolri-beberkan-pesan-penting-dari-aman-abdurrahman-soal-serangan-bom-surabaya-libatkan-anak-anak?page=all.
Editor: suut amdani