Barang Bukti 4,5 Kg Sabu Hasil Tangkapan Dimusnahkan BNNP Riau dengan Mesin Insinerator
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,5 kilogram hasil tangkapan beberapa waktu lalu, dimusnahkan BNNP Riau
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tas yang berisi 4 paket sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik teh Cina merk Guanyinmang diperkirakan masing-masing 1 kilogram.
Kemudian 2 kantong plastik kresek berisi 10 paket sedang sabu-sabu, berat masing-masing yakni 50 gram.
Lalu ada juga sebuah tas biru yang setelah dibuka, berisi sekitar 4600 butir pil happy five.
"Jadi total barang bukti yang kita amankan sekitar 4,5 kilogram sabu-sabu dan 4600 butir happy five," sambung Kepala BNNP Riau.
Baca: Sudah Punya 2 Istri, Pria Ini Perkosa Remaja yang Dikenalnya Lewat Facebook, Modus Ajak Jalan-jalan
Wahyu menambahkan, Ch sendiri dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. Atau denda sekitar Rp 10 milyar.
Sementara itu AKBP Haldun selaku Kabid Pemberantasan BNNP Riau menuturkan, kurir sekaligus pengedar narkoba berinisial Ch alias Sican ini dikendalikan narapidana berinisial D dari dalam Lapas Klas II A Pekanbaru.
Ini juga merupakan jaringan narkoba internasional. Alur peredarannya yakni dari Malaysia, masuk lewat perairan ke Pulau Rupat, kemudian baru ke Pekanbaru.
"Ada dua pengendalinya, ada namanya Je dan ada D di Lapas. Yang di Lapas sedang kita dalami, yang Je sedang dalam pengejaran," kata Haldun.
Termasuk satu orang lainnya berinisial Ab juga ditetapkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Yang ngambil barang dari Rupat berinisial Ab juga masih DPO," tutupnya. (*)