Rokan Hulu
Bawa Nasi Bungkus untuk Calon Suami di Lapas, Saat Lewati Pemeriksaan Wanita Ini Justru Ditangkap
Seorang perempuan pengunjung Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian inisial EW diamankan petugas Lapas karena kedapatan membawa narkotika.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - Seorang perempuan pengunjung Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian inisial EW diamankan petugas Lapas.
Ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu untuk salah seorang narapidana kasus narkoba inisial ZL.
Kepala Lapas Klas II B Pasir Penharaian M Lukman SH MSi mengungkapkan, usaha perempuan berusia 50 tahun itu menyelundupkan sabu-sabu itu terbilang unik.
EW memasukkan paket sabu ke dalam nasi bungkus sambal ikan lele.
"Nasi bungkus tersebut diantarkan untuk salah seorang warga binaan. Namun usahanya berhasil digagalkan petugas atau sipir Lapas Klas II B Pasir Pengaraian," katanya, Senin (4/6/2018) pada Tribunrohul.com.
Lukman menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (26/5/2018) sekitar pukul 10.20 WIB.
Baca: Program Gemar Berzakat di Siak Kumpulkan Rp 500 Juta Kurang dari Sejam
Saat itu seorang perempuan pengunjung inisial EW yang diketahui warga asal Kecamatan Kabun, dengan nomor antrian 46 masuk ke dalam pintu utama Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian.
EW menenteng bungkusan makanan.
Pada petugas ia mengatakan hendak mengunjungi seorang warga binaan pemasyarakatan atas nama ZL di kamar 8 (delapan).
Namun perempuan asal Kecamatan Kabun ini berusaha menggelabui petugas dengan nasi bungkus yang dibawanya.
Ternyata dalam nasi bungkus itu tersembunyi satu pekat sabu-sabu.
Hal itu ketahuan setelah wanita tersebut melewati pemeriksaan dan pengawasan yang diterapkan di Lapas.
Lukman menjelaskan, saat memasuki pintu utama alat pemindai (X-ray) yang dioperasikan petugas jaga mendeteksi benda yang dicurigai.
Baca: 5 Tips Sehat Jalani Puasa Bagi Wanita yang Tengah Hamil Muda
Nasi bungkus lauk lele yang dibawa EW segera diperiksa. Petugas menuangkan isinya ke dalam piring.
Dari dalam perut ikan lele ditemukan benda berupa bungkusan yang dililit menggunakan plastik asoi merah dengan lakban bening.
Benda itu diduga narkotika jenis sabu.
"Cukup unik, perempuan ini memasukkan paket sabu-sabu itu ke dalam perut ikan lele dalam bungkusan nasi itu," ungkap Lukman.
Dengan adanya barang bukti, wanita itu tidak dapat mengelak. Pada petugas EW akhirnya mengaku.
Ia mengatakan sengaja menyelundupkan sabu itu untuk calon suami.
"Pengakuannya, sabu sabu itu untuk seorang warga binaan inisial ZL yang telah ditahan atas perkara narkoba sejak 2 tahun silam. Pengakuannya lagi, ZL ini merupakan calon suaminya," terang Lukman.
Baca: Rp 22,8 Miliar untuk THR ASN di Inhu Dibayarkan Hari Ini
Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti dan mengamankan pengunjung EW ke ruang register.
Petugas lalu melaporkan insiden itu kepada KPLP dan Kasi Binadi Giatja Lapas Klas II B Pasir Pengaraian.
"Petugas kita berhasil menggagalkan masuknya barang haram itu karena terdeteksi alat pemindaian (X-ray). Ini sebagai bukti, tidak ada pembiaran peredaran narkoba di Lapas, dan komitmen bersama petugas Lapas Pasir Pengaraian untuk memerangi narkoba," jelasnya.
Laporan temuan tersebut diteruskan ke Kalapas untuk dilakukan proses lebih lanjut dan membuat laporan ke Divisi Pemasyarakat Kanwil Kemenkumham Riau.
"Pada hari itu, kita melaporkan dan menyerahkan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket sedang ke Satresnarkoba Polres Rohul untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi telah tetapkan tersangka kepada EW, dan sekarang ditahan di lapas sebagai dititipan Polres Rohul," pungkasnya. (*)