Tak Boleh Lebih dari 75 Watt, Lampu PJU Harus Gunakan Lampu Hemat Energi
Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dipasang di tiang-tiang komplek permukiman sebagian besar tidak memiliki izin.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Kendi Harahap, Jumat (29/6/2018) menjelaskan, untuk pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dipasang di tiang-tiang komplek permukiman sebagian besar tidak memiliki izin.
Padahal untuk memasang lampu PJU tidak bisa langsung dipasang di tiang listrik.
Namun terlebih dahulu harus mengurus izinya ke Dishub.
"Silahkan ajukan permohonan ke Dinas Perhubungan, nanti kita akan turunkan petugas untuk melakukan survei. Kalau memang hasil survei di titik itu membutuhkan lampu penerangan jalan, kita akan kasih izinya dan kita berikan meterisasi," ujarnya.
Baca: Kondisi Seperti Hutan Lebat di Dasar Danau Toba Halangi Proses Evakuasi Korban
Tidak hanya itu, setiap permohonan izin pemasangan PJU yang masuk, pihaknya selalu mengingatkan kepada masyarakat dan pengembang perumahan agar menggunakan lampu hemat energi.
Sebab saat ini temuan di lapangan banyak lampu jalan yang menggunakan daya yang cukup besar.
Sehingga menyebabkan pembengkakan pada tagihan listrik.
"Lampu yang digunakan juga harus hemat energi. Dayanya itu tidak boleh lebih dari 75 watt. Kalau yang sekarang terpasang dayanya di atas itu, kita minta itu diganti," tuturnya.
Baca: Pengelola Hotel Jadi Tersangka Kematian Atlet Lari Mentawai Saat Pra Porprov di Sijunjung
Saat ditanya kapan tim gabungan ini akan turun melakukan penertiban lampu PJU liar, Kendi menargetkan tim akan segera turun secepatnya.
Meski tidak menyebutkan jadwal pastinya, namun tim ini akan turun ke lapangan dalam hitungan hari saja.
"Kita tidak akan berlama-lama, dalam hitungan beberapa hari kedepan ini kita akan turun. Karena ini momen bagi kita untuk menertibkan lampu PJU yang selama ini membebani tagihan listrik PJU Pemko Pekanbaru," bebernya.
Baca: Syamsuar-Edy Nasution Unggul Sementara 39,04 % di Laman KPU. Data 8 Kabupaten/Kota Sudah 100 Persen
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan PT.PLN Area Pekanbaru menyepakati jumlah tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang menjadi polemik belakangan ini disepakati senilai Rp 25 Miliar.
Tagihan Pemko itu akan dibayarkan kepada PLN Wilayah Pekanbaru. Kesepakatan ini diperoleh oleh kedua belah pihak setelah dimediasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto, Kamis (28/6/2018) di Kantor Kejari.
Hadir dalam mediasi, Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru, Elsabrina, Plt Kadishub, Kendi Harahap, Plt Kadis Kominfo dan Persandian dan statistik, Firmansyah Eka Saputra, dan Kabag Ekonomi, Masirba Sulaiman.
Di pihak PLN hadir Manager Area PLN Pekanbaru, Kemas Abdulgafur. (*)
