Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sijunjung

Pengelola Hotel Jadi Tersangka Kematian Atlet Lari Mentawai Saat Pra Porprov di Sijunjung

Kapolres Sijunjung AKBP Imran Amir mengatakan, ada satu tersangka dalam kasus kematian atllet lari asal Mentawai tersebut.

Editor: Afrizal
Riki
Seorang atlet lari Praporprov Sijunjung bernama Ridwan, meninggal dunia saat menginap di kamar Hotel Keluarga, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Minggu, (29/4/2018). 

Laporan Kontributor Tribunpadang.com, Riki Suardi dari Padang

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG- Kasus kematian seorang atlet lari saat Pra Porprov Sijunjung 2018 bernama Ridwan di Hotel Keluarga, Kabupaten Sijunjung, pada Minggu (29/4/2018) lalu, memasuki babak baru.

Pengelola hotel ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian Polres Sijunjung.

Kapolres Sijunjung AKBP Imran Amir mengatakan, ada satu tersangka dalam kasus kematian atllet lari asal Mentawai tersebut.

Tersangka itu bernama Afdal (25), yang merupakan pengelola Hotel Keluarga yang tinggal di Jorong Muaro Gambok, Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Baca: Hitungan Cepat KPU Pilkada 4 Kota di Sumbar, Ada yang Menang Mutlak 62,90 persen

Baca: Unggul Suara dalam Pilkada, Petahana Genius Umar Segera Gantikan Mukhlis Rahman Jadi Walikota

Tersangka, kata imran, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan RSUD Dr M Djamil Padang dan Labfor Medan.

Dari pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa Ridwan meninggal karena menghirup karbon monoksida (Co).

"Artinya, kematian Ridwan tak lepas dari kelalaian tersangka yang merupakan pengelola hotel. Sebab, tersangka menghirup karbon monoksida saat tidur di dalam kamar hotel yang dikelola tersangka," kata Imran Amir kepada tribunpadang.com saat dihubungi dari Padang, Jumat (29/6/2018) siang.

Akibat kejadian ini, tambahnya, tersangka diancam pasal 359 KUHP, karena akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Untuk ancaman hukumannya pidananya, maksimal 5 tahun penjara.

"Saat ini tersangka sudah kami tahan di Mapolres Sijunjung. Selain menahan tersangka, kami juga amankan barang bukti berupa 1 unit genset merk Muktipro jenis BN 800E-MP," pungkas Imran.

Seperti diketahui, atlet lari bernama Ridwan yang turun mewakili Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Pra Porprov Sijunjung 2018, meninggal dunia karena menghirup karbon monoksida saat tertidur di kamar Hotel Keluarga, Kabupaten Sijunjung, pada Minggu (29/4/2018).

Menurut keterangan sejumlah saksi, meninggalnya korban berawal pada Sabtu (28/6/2018) sore kemarin sekira pukul 17.30 WIB.

Saat itu, rombongan atlet Pra Porprov dari Mentawai menginap di Hotel Keluarga.

Baca: Robot ROV Rekam 10 Jasad Penumpang KM Sinar Bangun yang Tenggelam di Danau Toba

Baca: KM Sinar Bangun Ditemukan, Keluarga Korban Tunggu Evakuasi Basarnas

Baca: Foto Korban Kapal Sinar Bangun di Dasar Danau Toba Tampak Jelas dengan Robot ROV

Satu kamar hotel diisi oleh empat orang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved