Said Iqbal Mau Gugat Presiden Jokowi, Gara-gara Status Ojek Online Ditolak MK
Isi dari gugatan yang akan didaftarkan tersebut yaitu menyatakan enam orang tersebut bersalah karena tidak melindungi pengemudi ojek online
Editor:
Muhammad Ridho
Dalam kesimpulannya, MK berpendapat bahwa permohonan para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ tidak beralasan menurut hukum.
Pada Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2018 lalu, KSPI yang dipimpin oleh Said Iqbal telah mendeklarasikan dukungan untuk Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai capres 2019. Dukungan tersebut adalah kali kedua setelah sebelumnya KSPI juga memberikan dukungan kepada Prabowo sebagai capres pada Pilpres 2014 lalu.
