Kampar
Dinas Perkim Kampar Endus Lampu PJU Liar, Bersama PLN Akan Lakukan Ini
Polemik tunggakan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kampar telah berakhir.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Polemik tunggakan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kampar telah berakhir.
Perusahaan Listrik Negara (PLN) pun menyambung listrik PJU kembali setelah diputus beberapa hari.
Namun penyelesaian polemik yang dimediasi Kejaksaan Negeri Kampar itu masih menyisakan masalah.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kampar mengendus adanya Lampu JPU liar.
Hal ini ikut dibahas dalam mediasi di Kejari Kampar, Senin (2/7/2018).
Baca: Najib Razak Ditangkap Polisi Anti-korupsi Malaysia
Kepala Bidang Pertamanan dan PJU pada Dinas Perkim Kampar, Ahmad Fais Ayatullah mengungkapkan, lampu PJU liar dipasang secara ilegal.
Ia menerima informasi tersebut.
"Mungkin pasti ada itu (lampu PJU liar)," ungkapnya, Selasa (3/7/2018).
Fais mengatakan, PLN merasa dirugikan dengan lampu PJU liar tersebut.
Sebab tidak masuk dalam rekening listrik PJU.
Baca: Lagi, Imigrasi Malaysia Pulangkan TKI Bermasalah Lewat Dumai
Sehingga menjadi di luar tanggungan Pemkab Kampar.
"Mungkin ada masyarakat di lingkungannya atau lembaga memasang sendiri lampu PJU," ujar Fais.
Menurut dia, pengadaan lampu PJU harus mendapat rekomendasi Dinas Perkim.
Kemudian didaftarkan ke PLN.
Menurut Fais, penempatan lampu PJU ada aturannya.
Ia mencontohkan, lampu PJU mesti berjarak tiga tiang listrik.
Namun kemungkinan adanya dua lampu dalam tiga tiang.
Baca: Truk Tonase Besar Leluasa Masuk Jalan Protokol Siang Hari, Pengendara: Kok Nggak Dilarang Ya?
Fais mengatakan, Bupati akan membentuk Tim Bersama Pemkab Kampar dan PLN untuk menginventarisasi lampu PJU liar.
Tim dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati karena terdiri dari unsur internal dan eksternal Pemkab Kampar.
Menurut Fais, pihaknya berangsur memasang lampu PJU hemat energi tenaga surya.
Sehingga mengurangi beban biaya listrik yang harus dibayar ke PLN.
Tahun ini, kata dia, Dinas Perkim melakukan pengadaan 1.500 unit lampu PJU tenaga surya di Kecamatan Tambang dan Siak Hulu. (*)