Padang
Polres Kota Solok Ungkap Peredaran Upal, 2 dari 4 Tersangka yang Diamankan di Bawah Umur
Polres Solok sukses mengungkap peredaran uang palsu. Empat orang pelaku berhasil diamankan, dua di antaranya dibawah umur
Laporan kontributor tribunpadang.com, Riki Suardi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Aparat kepolisian Polres Kota Solok mengungkap pelaku pembuat dan peredaran uang palsu kertas dengan pecahan 100 ribu.
Dua dari empat pelaku yang ditangkap, masih di bawah umur, dan satu di antaranya merupakan pelajar putus sekolah.
Kedua pelaku yang masih di bawah umur itu berinisial AF (17) dan JF (15).
Sedangkan dua tersangka lagi bernama Febri Akbar Chan (18) dan Toby Andika Putra (20).
Saat ini, keempat pelaku yang sudah dijadikan sebagai tersangka itu masih menjalani proses pemeriksaan.
Baca: Awal Agustus Disperindag Kota Gelar Pekanbaru Raya 2018
"Keempatnya diancam Pasal 36 ayat 1 dan ayat 3 UU RI No7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 10 sampai 15 tahun, dan denda sebesar Rp10-50 miliar," kata Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan saat dihubungi tribunpadang.com dari Padang, Senin (2/7/2018) malam.

Pengungkapan kasus ini, jelas Dony, berawal dari laporan masyarakat bernama Ijal Alwandi (34) yang merupakan seorang pemilik warung yang tinggal di Ampang Kualo, RT002/RW006 Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Dalam laporan yang sudah diregistrasi ke dalam LP/149/B/VII/2018/Polres Solok Kota tertanggal 1 Juli 2018 itu, pelapor mengatakan bahwa tersangka Febri membeli sebungkus rokok dengan harga Rp 23 ribu menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu di warungnya.
Baca: Diduga karena Asmara, Kakek 60 Tahun Ini Bacok Tetangganya
"Awalnya pelapor tidak mengetahui uang yang dibelanjakan Febri uang palsu.
Begitu dicek, ternyata gambar uang tersebut kabur.
Setelah diteliti dan diterawang, ternyata uang itu memang palsu, sehingga pelapor langsung mendatangi Mapolres Solok Kota untuk melaporkan Febri," ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan dari pelapor, petugas Reskrim Polres Solok Kota kemudian menangkap Febri di rumahnya di kawasan Ampang Kualo, Kelurahan Kampung Jawa, Tanjung Harapan, Kota Solok.
Baca: Usai Berhubungan Badan, Istri Jangan Langsung Tidur! Lakukan Ini Dulu Agar Organ Intim Tetap Sehat
Tak hanya Febri, disaat bersamaan petugas juga meringkus Toby, karena saat ditangkap, Febri mengaku uang palsu yang sengaja diedarkannya itu didapatnya dari Toby yang merupakan warga Kabupaten Sijunjung yang tinggal di Jorong Bungo, Palaluar, Kecamatan Koto Tujuh.
"Selain menangkap keduanya, petugas juga menagamankan barang bukti berupa sejumlah uang palsu pecahan Rp100 ribu dan uang asli hasil kembalian dari belanja di warung sebesar Rp362 ribu," ujarnya.
Dikatakan Donny, setelah kedua pelaku itu ditangkap dan dibawa ke Mapolres Solok Kota, petugas kemudian megintrogasi keduanya.
Baca: Pengumuman Hasil SBMPTN 2018 Selasa 3 Juli 2018, Lihat Lewat Link Berikut
Dari hasil introgasi tersebut, diketahui bahwa uang palsu itu didapat dari dua rekannya yang tinggal di Sijunjung.
Petugas kemudian berangkat ke Sijunjung dengan membawa kedua tersangka.
Setiba di Sijunjung, petugas lalu meringkus kedua rekan tersangka itu di kawasan Tanjung Ampalu, Kelurahan Limo Koto, Kecamatan Koto Tujuh.
Dari penangkapan keduanya, sebut Dony, petugas juga menyita barang bukti lembaran uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 179 lembar yang akan diedarkan oleh kedua pelaku.

Baca: Asmara 6 Zodiak Ini Bakalan Beruntung di Bulan Juli 2018
10 lembar di antaranya, diamankan di rumah Aidil yang berhasil lolos saat ditangkap.
"Kini, pelaku Aidil masih kami buru dan dia sudah kami jadikan sebagai DPO," bebernya.
Pengakuan tersangka AF yang merupakan pelaku pembuatan uang palsu, kata Dony melanjutkan, uang palsu pecahan Rp100 ribu itu dibuatnya dengan cara mencari lewat internet gambar uang pecahan Rp100 ribu menggunakan handphone.
Kemudian, pelajar kelas 2 SMK itu memindahkannya ke PC (Komputer). Setelah dipindahkan, lalu diolah dengan software Microsoft Word dengan cara disesuaikan ukurannya. Ukuran uang diperoleh juga dari internet.
Baca: Cara Aman Keluar dari Grup WhatsApp Tanpa Ketahuan
Setelah itu dicetak di kertas HVS menggunakan printer dan dipotong sesuai dengan ukuran cetakan. Kemudian uang palsu tersebut diedarkan dengan cara membelanjakannya di warung-warung secara berpindah-pindah.
"Total uang palsu pecahan Rp100 ribu yang dibelanjakan pelaku berjumlah 26 lembar.
Uang tersebut diedarkannya di Kabupaten Solok, yaitu di Sungai Lasi dan di IX Koto Di Atas.
Sedangkan di Kota Solok dibelanjakan di kawasan Laing dan Ampang Kualo," ujarnya.
Selain Kabupaten Solok dan Kota Solok, tambah Dony, para tersangka juga mengakui bahwa sebagian uang palsu juga diedarkan di Sawahlunto dan Sijunjung.
Baca: Zodiak Ini Diramalkan Makin Banyak Tuntutan yang Harus Dipenuhi
Bahkan di Sawahlunto, jumlah uang palsu pecahan Rp100 yang dibelanjakannya sebanyak 10 lembar, dan di Sijunjung sebanyak 14 lembar.
"Untuk motifnya, tersangka AF nekat membuat uang palsu itu karena termotivasi cerita temannya yang telah lebih dahulu mencetak uang palsu dan mengedarkannya, sehingga AF tertarik untuk mencoba mencetak uang palsu dan mengedarkannya," pungkas Dony.(*)