Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Posko Pengaduan Pelanggaran THR LBH Pekanbaru Terima Pengaduan 500 Pekerja

LBH Pekanbaru telah menerima 9 Pengaduan Pelanggaran THR dengan total pengaduan sekitar 500 Pekerja.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Budi Rahmat
Tribunpekanbaru
Tunjangan hari raya (thr) 

LBH Pekanbaru akan melaporkan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau yang juga merupakan Pengawas Ketenagakerjaan. LBH Pekanbaru meminta Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memberikan perlindungan atau jaminan terhadap pekerja/buruh dengan status PKWT (kontrak) terkait hak mendapatkan THR jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja menjelang hari raya keagamaan.

Kemudian lanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan di tingkat Provinsi dan Kota/Kabupaten untuk menindaklanjuti laporan pengaduan THR baik yang masuk ke Posko Pengaduan THR Pekanbaru maupun ke Posko Pengaduan THR di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kota/Kabupaten.

Baca: Jalur Dewi Putri Datuk Lintang Pertahankan Gelar Juara di Topian Sialang Lotung

"Dinas Ketenagakerjaan di tingkat Provinsi dan Kota/Kabupaten untuk menindaklanjuti pengaduan THR dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 11 Permenaker No. 6 Tahun 2016, "jelas Rian.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau hingga saat ini masih memproses Sebelas Perusahaan yang diadukan karyawannya karena tak bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Karena sampai saat perusahaan tersebut tak kunjung membayarkan THR Karyawannya.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Pengawas Disnakertrans Provinsi Riau Harlen Naibaho kepada Tribun. Menurutnya Disnaker akan terus proses hingga tuntas.

"Saat dimediasi oleh Disnaker, pihak Perusahaan memiliki argumen sendiri sehingga butuh waktu untuk memproses sengketa antara perusahaan dengan karyawan ini, "ujar Harlen.

Baca: Panwaslu Siak: Kami Temukan Banyak KPPS yang Kurang Memahami Tugasnya

Bahkan ada beberapa perusahaan menurut Harlen Naibaho yang saat ini proses hukumnya dengan karyawan sampai ke Pengadilan, sehingga untuk proses selanjutnya menunggu putusan pengadilan.

"Yang jelas akan kita proses sampai tuntas, dan sampai hak karyawan terbayarkan, "ujar Harlen.

Menurut Harlen pihaknya juga tentu akan memberikan teguran bahkan sanksi terberatnya bisa saja pencabutan izin perusahaan yang melanggar tidak bayarkan THR tersebut. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

"Putusan akan dikeluarkan nanti dan sanksi terberatnya dicabut izin perusahaannya, "ujar Harlen.

Sebagaimana diketahui pengaduan pelanggaran THR ini diterima pihak Disnakertrans di kantor mereka jalan Pepaya Pekanbaru, para pegawai dan karyawan mendatangi langsung untuk mengadukan nasib mereka.

Baca: Pekerja dari SBCI Riau Datangi Gedung DPRD Riau Tuntut Janji Dewan Soal Ini

Jika dikalkulasikan dari seluruh Perusahaan tersebut lebih dari 100 orang Karyawan yang merasa tidak dibayarkan THR mereka sesuai dengan aturan berlaku.

Terkait adanya laporan ke LBH pelanggaran THR menurut Harlen Naibaho jika masuk ke Disnakertrans tentunya akan diproses bersama. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved