YLBHI Pekanbaru Laporkan 6 Perusahaan yang Langgar Pembayaran THR Keagamaan
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pekanbaru akan laporkan 6 perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Riau.
Penulis: | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Teddy Tarigan
TRIBUN PEKANBARU.COM, PEKANBARU- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pekanbaru akan laporkan 6 perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Riau.
Hal tersebut terkait Pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Rian Sibarani perwakilan LBH Pekanbaru mengatakan sebelumnya pihaknya membuka Posko Pengaduan Pelanggaran THR Keagamaan yang dibuka 6 Juni yang lalu menjelelang Hari Raya Idul Fitri 2018.
'Selama Posko dibuka, LBH Pekanbaru telah menerima 9 Pengaduan Pelanggaran THR dengan total pengaduan sekitar 500 Pekerja tidak diberikan THR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 6 Tahun 2016 dan peraturan lain yang terkait," ungkapnya.
Pengaduan-pengaduan yang masuk sudah ditindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi kepada pengadu dan perusahaan serta melakukan somasi terhadap perusahaan yang diduga kuat melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan yang terkait.
Baca: Sepekan Buka Pendaftaran KPU Dumai Tak Juga Dikunjungi Bakal Calon Caleg
Baca: Sudah di KUA, Pernikahan Eza Gionino dan Sang Kekasih Ditunda, Terungkap Penyebabnya!
"Sejatinya, THR merupakan kewajiban dari pengusaha kepada pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 6 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut sudah cukup jelas dan terperinci mengatur siapa yang berhak mendapatkan THR dan siapa yang berkewajiban memberikan THR." Tuturnya.
Terkait dengan perhitungan besaran THR yang diterima oleh pekerja. Akan tetapi peraturan tersebut masih saja dilanggar oleh pengusaha.
Dari 9 pengaduan yang masuk ada 4 pengaduan yang belum menerima THR, 5 Pengaduan yang menerima THR tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 6 Tahun 2016, dan dari laporan tersebut pengadu juga menyebutkan permasalahan buruh diluar THR.
Dalam prosesnya, hanya ada 6 pengaduan yang LBH Pekanbaru yang akan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, 2 pengaduan lainnya dikarenakan kekhawatiran pekerja akan mendapatkan tekanan atau intimidasi bahkan pemutusan hubungan kerja dari Perusahaan.
Akan tetapi hal ini menjadi catatan LBH Pekanbaru terhadap kesejahteraan buruh / Pekerja, dan 1 pengaduan dari Petugas Kebersihan (Penyapu Jalan) Kabupaten Bengkalis sekitar 200 Petugas Kebersihan tidak mendapatkan THR, dalam hal ini akan meminta klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
6 pengaduan tersebut yakni:
1. PT. RPS (Kab. Kampar) Perusahaan tidak memberikan THR kepada sekitar 100 Pekerjanya;
2. Perguruan Tinggi UA (Kota Pekanbaru) Pihak perguruan tinggi telah memberikan THR, akan tetapi tidak sesuai dengan Permenaker No 6 Tahun 2016, ada sekitar 200 Pekerja yang diberikan THR paling tinggi 75% dari Ketentuan;
3. PT. BCP (Kab. Bengkalis) Perusahaan tidak memberikan THR kepada sekitar 65 Pekerjanya;
4. PT. BPR FRF (Kota Pekanbaru), Perusahaan telah memberikan THR, akan tetapi tidak sesuai dengan Permenaker No 6 Tahun 2016;
5. PT. AMI (Kota Pekanbaru), merupakan perusahaan outsourcing, telah memberikan THR, tetapi tidak sesuai dengan Permenaker No 6 Tahun 2016;
6. CV. JKP (Kab. Indragiri Hilir) Perusahaan tidak memberikan THR.
Baca: Teror di Lapas Pekanbaru Riau, Pelaku Menembak dari Jarak 28-32 Meter
Baca: Jambret Sadis Serahkan Diri, Takut Dihantui Korban yang Meninggal Saat Jatuh dari Ojek Online
Dalam pengangannya, LBH Pekanbaru telah menyurati Perusahaan tersebut agar Perusahaan memberikan Klarifikasi dan membayarkan Kewajibannya sesuai dengan Ketentuan yang berlaku, akan tetapi hal tersebut tidak ditanggapi oleh Pengusaha yang diduga melanggar Permenaker no 6 tahun 2016, surat tersebut juga telah ditembuskan Ke Dinas Tenaga Kerja Kab / Kota dan juga Provinsi Riau.
Melihat banyaknya permasalahan yang menjadi sorotan berkaitan dengan THR serta implementasi dari Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR, LBH Pekanbaru akan melakukan advokasi lanjutan. Advokasi lanjutan dilakukan dengan harapan munculnya perubahan kebijakan tentang THR yang lebih melindungi pekerja/buruh untuk mendapatkan hak mereka akan THR yang dilindungi dengan payung hukum yang kuat.
Berdasarkan pengaduan tersebut, LBH Pekanbaru akan melaporkan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau yang juga merupakan Pengawas Ketenagakerjaan.