Pelalawan
Oknum Satpol PP Pelalawan yang Tertangkap Kasus Sabu Baru 9 Bulan Bebas Bersyarat
Jika kasus pertama tersangka Ucok disangkakan sebagai pemakai narkoba, tapi kasus kedua ini statusnya meningkat sebagai pengguna dan pengedar sabu.
Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Seorang oknum anggota Satpol PP Kabupaten Pelalawan ditangkap Satres Narkoba Polres Pelalawan dalam kasus narkotika, Kamis (19/7/2018) lalu.
Tersangka berinisial FP alias Ucok (41) merupakan residivis kasus narkoba.
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu dicokok polisi di Jalan Seminai tepat di dalam rumahnya sekitar pukul 01.40 wib.
Belasan paket sabu, timbangan digital, uang tunai, hingga alat hisap sabu diamankan polisi dari rumahnya.
Jika kasus pertama tersangka Ucok disangkakan sebagai pemakai narkoba, tapi kasus kedua ini statusnya meningkat sebagai pengguna dan pengedar sabu.
Baca: Keluar Penjara Bukannya Taubat Oknum Anggota Satpol PP di Pelalawan Justru Jadi Pengedar Sabu
Baca: Rampas Handphone Cewek Dua Jambret di Pelalawan Beraksi Pakai Motor Mahal
"Tersangka Ucok baru 9 bulan keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP) atas kasus narkoba juga. Ternyata dia tak kapok dan mengulanginya kembali," beber Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Kasat Narkoba Iptu Romi Irwansyah, kepada tribunpelalawan.com, Jumat (20/7/2018).
Menurut Kasat Romi, tersangka Ucok belum bebas murni pada kasus narkoba yang pertama menjeratnya.
Oknum Satpol PP itu masih berstatus bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (LP).
Namun dalam masa bebas bersyarat ia kembali mengulangi kejahatan yang sama dan malah kasusnya lebih besar lagi.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan menemukan semua barang bukti di dalam kantong dan di rumahnya saat ditangkap.
Total sabu ada 13 paket serta barbuk lainnya.
Satu paket kecil narkotika yang dibalut tissu di dalam kantongnya.
Di kamar mandi pelaku ditemukan kotak rokok berisi tiga pipet, kaca pirek, dan plastik bening.
Kemudian polisi mentemukan plastik bening dengan lakban merah di closet kamar mandi pelaku.
Baca: Kisah Perburuan Ular Rakasa Kamis Kliwon Malam di Gua Unengan
Baca: Pengendara Kesal Lihat Pemulung Tua Jalan Lambat, Pemuda Ini Turun Lakukan Hal Tak Terduga
Didalamnya terdapat tiga paket sedang sabu dan 9 paket kecil sabu yang dibungkus plastik merah.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
"Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Kita sedang mendalami kasus ini termasuk asal-usul barang bukti," tandas Kasat Romi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/satpol_20180720_114455.jpg)