Kalapas Sukamiskin Ditangkap KPK
Operasi Tangkap Tangan di Lapas Sukamiskin, KPK Juga Ciduk Suami Inneke Koesherawati
Selain menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, KPK juga menciduk narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah,suami aktris Inneke Koesherawati
TRIBUNPEKANBARU.COM - Enam orang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari operasi tangkap tangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, OTT dilakukan pada Jumat (20/7/2018) malam.
Enam orang diamankan dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.
"Sekitar enam orang diamankan, termasuk pimpinan lapas dan pihak swasta," ujar Laode lewat pesan pendek, Sabtu (21/7/2018).
Seperti yang dilansir dari Wartakota, selain menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, KPK juga menciduk narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah.
Fahmi merupakan suami aktris Inneke Koesherawati yang juga Direktur Utama PT Merial Esa.
Baca: KPK Amankan Kalapas Sukamiskin, Sopir dan Petugas Lapas
Baca: Diduga Kasus Suap, KPK Tangkap Tangan Kepala Lapas Sukamiskin
Dalam perkara ini, Fahmi diduga sebagai pemberi suap ke Wahid.
Kamar tahanan Fahmi turut digeledah KPK. Kini Fahmi juga tengah menjalani pemeriksaan di KPK.
Dikabarkan pula, Inneke Koesherawati turut diperiksa sebagai saksi.
"Ya (Fahmi Darmawansyah ikut ditangkap). Dia pemberi (ke Wahid Husen)," terang sumber penegak hukum di KPK saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/7/2018).
Fahmi mendekam di Lapas Sukamiskin setelah divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ia terbukti memberikan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Pemberian uang itu dimaksudkan agar perusahaan Fahmi, PT Melati Technofo Indonesia, mendapat proyek di Bakamla tahun anggaran 2016.
Dalam OTT itu, ucap Laode, penyidik KPK mengamankan beberapa barang bukti, yakni uang tunai rupiah dan valas.
"Jumlahnya sedang dihitung. Tim juga mengamankan kendaraan sebagai barang bukti awal," kata Laode.
Keenam orang yang tertangkap tangan telah dibawa ke Kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum keenam orang tersebut.
"Hasil pemeriksaan akan disampaikan melalui konferensi pers," ucap Laode. (Wartakota)