Padang
Saat Digerebek, IRT di Padang Ini Sedang Timbang Sabu-Sabu, Berat Barang Buktinya Setengah Kilo
Seorang ibu rumah tangga di Padang diringkus aparat kepolisian Polresta padang, ia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 500 gram.
Laporan kontributor tribunpadang.com Riki Suardi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Seorang ibu rumah tangga yang diketahui bernama Yeni Warningsih, diringkus aparat kepolisian Polresta padang, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 500 gram.
Baca: Karutan Dumai Pastikan Tidak Ada Perlakukan Istimewa pada Napi Kasus Korupsi
Saat ini, warga Jalan Gudang Batu Bara, RT01/RW12, Rawang Barat, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang yang diduga sebagai pengedar sabu itu sudah ditahan di Mapolresta Padang guna menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka.
Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Tri Hilmawan mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka merupakan pengedar sabu. Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Baca: LBH dan AMAN Kumpulkan Tanda Tangan Batin untuk Pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak
Sepekan lamanya melakukan penyelidikan, pada 19 Juli kemarin petugas mendapat informasi yang akurat bahwa pelaku baru saja menerima paket sabu dalam jumlah besar, dan akan diracik menjadi paket sabu ukuran kecil hingga besar.
Hari itu juga sekitar pukul 22.50 WIB, Kasat Resnarkoba Polresta Padang Kompol Abriadi bersama sejumlah anggotanya, kemudian langsung menggerebek rumah pelaku. Saat digerebek, petugas menemukan tersangka tengah menimbang sabu untuk dijadikat paket dengan berbagai ukuran.
Baca: Perempuan di Mesir Mulai Gemari Parkour Meski Bertentangan dengan Norma Sosial di Negaranya
Tersangka kemudian ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait asal muasal sabu yang diedarkannya. Sedangkan barang bukti berupa sabu langsung diamankan petugas, termasuk 1 unit timbangan digital yang digunakan untuk menimbang sabu.
"Barang bukti sabu itu terdiri dari 8 paket besar dan 20 paket sedang. Jika ditimbang semuanya, maka beratnya lebih kurang 500 gram," kata Yulmar kepada wartawan saat ekspose kasus pengungkapan sabu seberat lebih kurang 500 gram di Mapolresta Padang, Senin (23/7/2018) sore.
Baca: Semarakkan iB Vaganza OJK, BNI Syariah Tawarkan Cara Beramal Baru
Selain menangkap tersangka Yeni, lanjutnya, hari itu juga petugas juga menangkap tersangka lainnya berinisial NA, karena dari pengakuan tersangka Yeni, barang bukti sabu yang dijualnya didapat dari NA.
"Dari tangan NA ini juga diamankan 11 paket kecil sabu. Kini, NA dan Yeni masih terus diperiksa petugas. Keduanya diancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun, karena dijerat pasal 112 jo 114 UU No35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Yulmar.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pengungkapan-sabu-setengah-kilo-padang_20180723_194515.jpg)