Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CPNS 2018

Update Info CPNS 2018, Akun Resmi BKN Sebut Kisi-kisi Soal Tes Pendaftaran CPNS di Twitter

Lembaga terkait juga menyebut jika penyelenggaraan CPNS 2018 tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.

Editor: Muhammad Ridho
Simulasi Computer Assisted Test (CAT) CPNS 2018 

Selain itu, BKN juga memberikan saran pada calon peserta CPNS 2018 untuk mempelajari kisi-kisi soal CPNS.

"Nantinya #SobatBKN, soal-soal tersebut akan diacak oleh sistem secara otomatis saat penyelenggaraan SKD menggunakan CAT-BKN.

Lalu bagaimana cara belajar? gampang dan gratis, kalian bisa explore sendiri dengan kisi-kisi TIU, TWK dan TKP yang ada dalam peraturan" tulis akun @BKNgoid.

Salah seorang pengguna Twitter dengan akun @Agussafrizal13 kemudian bertanya di mana dirinya bisa melihat kisi-kisi tersebut.

Menanggapi hal itu, BKN hanya menuliskan, "Hai #SobatBKN, biasanya ada di Peraturan @kempanrb."

Sayangnya, admin @BKNgoid tidak menyebutkan secara pasti peraturan nomor berapa yang dimaksud.

Dilansir dari Pos Kupang dari Tribunstyle.com kemudian menemukan penelusuran di laman jdih.menpan.go.id.

Berdasarkan penelusuran sementara, setidaknya ada dua permenpanrb yang menyebutkan perihal TKP, TIU, dan TWK.

Pertama adalah permenrb nomor 22 tahun 2017 yang membahas tentang ambang batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi = Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil tahun 2017 meliputi: tes karateristik pribadi; tes intelegensia umum; dan tes wawasan kebangsaan.

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu: 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi; 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Sedangkan yang kedua adalah permenrab nomor 22 tahun 2018 yang mengatur tentang penerimaan mahasiswa-mahasiswi.

Taruna-taruni sekolah kedinasan pada kementrian/lembaga tahun 2018.

Pada pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan yang selanjutnya disebut TWK adalah seleksi untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat)

Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi: Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia
dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved