Minggu, 26 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Polemik Denda 2,5 Juta Buang Sampah Sembarangan Pengamat: Jangan Bebani Masyarakat

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Riau, Saiman Pakpahan, Rabu (1/8/2018) mengungkapkan, apa yang dilakukan

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: David Tobing
Tribun Pekanbaru/Syaiful Misgiono
Terhitung mulai Rabu (1/8/2018) hari ini, Pemko Pekanbaru memberlakukan saksi denda kepada warga yang membuang sampah di luar jadwal yang ditetapkan. Yakni mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kebijakan Pemko Pekanbaru yang menerapkan sanksi denda Rp 2,5 juta bagi warga yang membuang sampah sembarangan diluar jadwal yang ditetapkan dinilai sebagai bentuk kebijakan yang tidak adil.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Riau, Saiman Pakpahan, Rabu (1/8/2018) mengungkapkan, apa yang dilakukan Pemko Pekanbaru sama saja dengan memaksa masyarakat untuk mengurusi sampah. Jika gagal, maka masyarakat akan di kenakan denda, ditangkap tangan dan diberikan sanksi.

Saiman Pakpahan
Saiman Pakpahan (Foto/riausky.com)

"Tapi ketika Pemko gagal dalam mengelola sampah seperti yang sudah pernah terjadi beberapa waktu lalu apakah masyarakat melakukan OTT pemerintah, kan tidak," katanya.

Baca: Buang Sampah Sembarangan, Puluhan Warga Terjaring OTT, Ada yang Ditahan!

Baca: Hari Ini Mulai Berlaku, Warga Diminta Peduli Sampah Pemko Harus Berani Tegakkan Aturan

Saiman mengungkapkan, dalam kasus ini, masyarakat selalu berada pada poisisi lemah ketika dihadapkan dengan kekuasaan.

Sebab kebijakan ini syarat dengan keuasaan.

Lihat saja, Satpol PP yang dengan gampangnya menangkapi warga yang membuang sampah sembarangan lalu ditahan KTP dan didenda.

"Kita setuju kebijakan ini dalam rangka untuk mencipkatan Kota Pekanbaru yang bersih dan untuk keindahan kota. Tapi kan tidak bisa semua dibebankan kepada masyarakat. Seharusnya porsi pemerintah dalam penanganan sampah harus jauh lebih besar," imbuhnya.

Baca: GIIAS 2018 : Toyota Usung Tema Empowering Mobility, Beyond Possibility

Jika faktanya dilapangan masyarakat masih membuang sampah sembarangan, seharusnya jangan langsung di denda.

Tapi tanyakan ke pemerintah kota itu sendiri, selama ini sudah melakukan pembinaan apa belum kepada masyarakat.

Apakah pemerintah kota sudah melakukan pembinaan tentang bagaimana prilaku hidup bersih, apakah pemerintah kota sudah melakukan pelatihan bagiamana mengelola sampah menjadi barang benilai ekonomi. Apakah pemerintah kota sudah mememuhi infrastrutur tempat pembuangan sampah yang memadai.

"Kalau belum dilakukan, ya jangan masyarakat yang disalahkan," ujarnya.

Baca: Demi Janji, Wagub Nasrul Abit Nekat Terobos Jalan Muara Sangir-Tanah Galo 44 Km Selama 6 Jam

Menurut Saiman, masyarakat seharus didekati dengan cara-cara yang represif.

Masyarakat harus dibina bahwa hidup bersih itu penting.

Tidak dengan cara-cara seperti paksa dan ancaman OTT serta denda.

"Coba lihat sekarang, tiba-tiba Pemko mengeluarkan aturan yang berisi tentang aturan jam buang sampah dan denda bagi yang melanggarnya," sebutnya.

Baca: Demi Janji, Wagub Nasrul Abit Nekat Terobos Jalan Muara Sangir-Tanah Galo 44 Km Selama 6 Jam

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved