Polda Riau Amankan 33 Kg Sabu-sabu dan 42.500 Pil Ekstasi, Seorang Ibu Rumah Tangga Ikut Ditangkap
Polda Riau menggagalkan peredaran 33 kilogram sabu sabu dan 42.500 butir pil ekstasi. Seorang ibu rumah tangga ikut diamankan.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Afrizal
Sabu-sabu yang ditemukan dikemas dalam 20 bungkus plastik hijau bertuliskan huruf China.
Tiga bungkus sabu dalam kemasan teh china berwarna kuning bertuliskan Guanyingwang.
Pil ekstasi yang ditemukan berlogo camera, dan logo pinguin.
Menariknya, kedua pelaku ini merupakan pasangan suami istri.
Keduanya diketahui menjemput barang haram itu untuk selanjutnya dibawa ke Medan.
Petugas lantas melakukan pengembangan, dan ternyata barang haram ini selanjutnya dijemput oleh dua orang pelaku lainnya, DR dan RD.
Baca: Foto: Polda Riau Ekspose Pengungkapan 33 Kg Sabu-Sabu dan 42.500 Butir Pil Ekstasi
Baca: BKSDA Tangkap Beruang Liar di Indragiri Hulu, 2 Ekor Lagi Masih Berkeliaran di Kebun Warga
Keduanya diamankan di Jalan Soekarno Hatta, KM 10 Kelurahan Bagan Besar, Bukit Kapur, Kota Dumai pada jam 18.00 WIB.
"Barang diambil dari Bengkalis. Mereka mengambil dari Sei Pakning tujuan ke Medan," sebut Kapolda.
Lebih lanjut, Kapolda menerangkan jika paket sabu sabu dalam kemasan bungkusan berwarna hijau ini merupakan paket jenis baru yang diungkap kepolisian untuk diedarkan di Indonesia.
Barang haram ini sebelumnya dikemas dalam paket bungkusan berwarna kuning emas dengan tulisan Guangyingwang.
"Yang hijau ini kemasan yang pertama sekali kita tangkap, sebelumnya kemasan kuning," tegasnya.(*)