Pekanbaru
Bandar dan Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi, Barang Bukti 1,2 Kg Sabu-Sabu Diamankan
Aparat kepolisian dari Polsek Rumbai Pesisir, Polresta Pekanbaru berhasil menangkap seorang pria diduga bandar narkotika
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Aparat kepolisian dari Polsek Rumbai Pesisir, Polresta Pekanbaru berhasil menangkap seorang pria diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu berinisial MS (27).
Dirinya ditangkap petugas saat tengah berada di salah satu rumah di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Teladan, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Selasa minggu lalu.
Baca: Pemprov dan DPRD Riau Desak Pusat Tidak Tunda Penyaluran Dana Bagi Hasil
Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah, petugas awalnya tak menemukan adanya keberadaan barang bukti sabu-sabu.
Namun berkat kejelian petugas, akhirnya barang haram tersebut berhasil ditemukan. Sabu-sabu disembunyikan di dalam tas yang diletakkan di balik jok sepeda motor milik MS.
Baca: Kedatangan Tamu dari 5 Negara, Desa Sungai Tohor Akan Hidangkan Menu Istimewa Ini
Sabu-sabu tersimpan rapi dalam kemasan teh hijau dengan tulisan Cina. Beratnya sekitar 1 kilogram.
Tak sampai disitu, petugas juga menyita 18 bungkus abu-sabu yang terdiri dari 3 paket sedang dan 15 paket kecil siap edar.
Beratnya hampir sekitar 200 gram. Total barang bukti yang diamankan yaitu sekitar 1,2 kilogram.
Baca: Jadwal Semifinal Piala AFF U-16 2018, Timnas Indonesia Vs Malaysia - Thailand Vs Myanmar
Selain sabu-sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya.
Seperti tas berisi uang tunai Rp 16 juta lebih diduga hasil penjualan sabu, 155 buah plastik kosong pembungkus sabu, 3 unit HP, dan lain-lain.
Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Ardinal saat kegiatan ekspos kasus, Selasa (7/8/2018) menjelaskan, penangkapan bandar sabu ini berawal dari penangkapan dua orang pemakai sekaligus pengedar.
Baca: David Beckham dan Keluarga Ada di Bali Saat Gempa 7 SR Guncang Lombok
Mereka adalah FN (27) dan AZ (29). Keduanya diringkus dua hari sebelum sang bandar narkoba ditangkap.
Dari penguasaan FN dan AZ, diperoleh barang bukti berupa satu paket besar sabu-sabu seharga Rp 2,5 juta dan puluhan plastik kosong pembungkus sabu.
"Jadi dari mereka ini FN dan AZ, sabu-sabu selain dipakai sendiri, juga untuk diedarkan kembali. Kita dapatkan informasi jika barang yang mereka edarkan didapat dari MS," ungkap dia.
Baca: Jadwal Semifinal Piala AFF U-16 2018, Timnas Indonesia Vs Malaysia - Thailand Vs Myanmar
Sementara itu dibeberkan Kapolsek, sabu-sabu ini diedarkan di beberapa lokasi di Kota Pekanbaru. Khususnya di sekitar lokasi tempat tinggal si bandar.
Ditegaskan Kapolsek, untuk tersangka FN dan AZ, dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca: Sebelum Diserahkan ke BBKSDA, Tiga Ekor Buaya Muara ini Nyaris Jadi Santapan
Aedangkan tersangka MS, diduga telah melanggar pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)