Pekanbaru
Barang Bukti 1,2 Kilogram Sabu-Sabu Diduga Dipasok dari Palembang
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan polisi seberat 1,2 Kg ternyata sengaja didatangkan dari Palembang
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Pasca berhasil menangkap tiga orang tersangka narkoba yang terdiri dari satu orang bandar dan dua orang pemakai sekaligus pengedar, dengan total barang bukti sekitar 1,2 kilogram, petugas dari Polsek Rumbai Pesisir masih melakukan pengembangan.
Baca: Bandar dan Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi, Barang Bukti 1,2 Kg Sabu-Sabu Diamankan
Mereka adalah MS (bandar) dan dua pengedar masing-masing FN dan AZ.
Khususnya dalam menelusuri asal dan jalur pendistribusian barang.
"Masih kita kembangkan, diduga berasal dari luar Riau," kata Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Ardinal, Selasa (7/8/2018).
Baca: Jaksa Periksa Tersangka Kredit Fiktif BRI Agro di Riau Senilai Rp 4 Miliar
Lebih jauh Ardinal menuturkan, barang haram tersebut terindikasi dipasok oleh seseorang berinisial A, yang berada di Palembang, Sumatera Selatan.
MS sendiri ditangkap petugas saat tengah berada di salah satu rumah di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Teladan, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Selasa minggu lalu.
Baca: Sarah Fadila Pesilat Berprestasi dari Dumai, Wakili Riau pada Ajang O2SN Tingkat Nasional
Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah, petugas awalnya tak menemukan adanya keberadaan barang bukti sabu-sabu.
Namun berkat kejelian petugas, akhirnya barang haram tersebut berhasil ditemukan. Sabu-sabu disembunyikan di dalam tas yang diletakkan di balik jok sepeda motor milik MS.
Sabu-sabu tersimpan rapi dalam kemasan teh hijau dengan tulisan Cina. Beratnya sekitar 1 kilogram.
Baca: Sarah Fadila Pesilat Berprestasi dari Dumai, Wakili Riau pada Ajang O2SN Tingkat Nasional
Tak sampai disitu, petugas juga menyita 18 bungkus abu-sabu yang terdiri dari 3 paket sedang dan 15 paket kecil siap edar. Beratnya hampir sekitar 200 gram. Total barang bukti yang diamankan yaitu sekitar 1,2 kilogram.
Selain sabu-sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya. Seperti tas berisi uang tunai Rp 16 juta lebih diduga hasil penjualan sabu, 155 buah plastik kosong pembungkus sabu, 3 unit HP, dan lain-lain.
Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Ardinal saat kegiatan ekspos kasus, Selasa (7/8/2018) menjelaskan, penangkapan bandar sabu ini berawal dari penangkapan dua orang pemakai sekaligus pengedar.
Baca: BPBD Kampar Akan Kirim Bantuan Sembako kepada Korban Puting Beliung di Tapung
Mereka adalah FN (27) dan AZ (29). Keduanya diringkus dua hari sebelum sang bandar narkoba ditangkap.
Dari penguasaan FN dan AZ, diperoleh barang bukti berupa satu paket besar sabu-sabu seharga Rp 2,5 juta dan puluhan plastik kosong pembungkus sabu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sabu_20180807_153927.jpg)