Rabu, 15 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Barang Bukti 1,2 Kilogram Sabu-Sabu Diduga Dipasok dari Palembang

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan polisi seberat 1,2 Kg ternyata sengaja didatangkan dari Palembang

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Budi Rahmat
Tribun pekanbaru/Dodi Vladimir
Polsek Rumbai Pesisir meringkus bandar dan pengguna narkoba berinisial Fe (27), AZ (29) dan MS (27), Selasa (7/8). Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 1,2 kg sabu, 3 paket sedang seberat 76,63 gram,15 paket kecil sabu, serta uang tunai Rp16.029.000 serta 1 unit sepeda motor Honda Vario. Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir 

"Jadi dari mereka ini FN dan AZ, sabu-sabu selain dipakai sendiri, juga untuk diedarkan kembali. Kita dapatkan informasi jika barang yang mereka edarkan didapat dari MS," ungkap dia.

Baca: Kedatangan Tamu dari 5 Negara, Desa Sungai Tohor Akan Hidangkan Menu Istimewa Ini

Sementara itu dibeberkan Kapolsek, sabu-sabu ini diedarkan di beberapa lokasi di Kota Pekanbaru. Khususnya di sekitar lokasi tempat tinggal si bandar.

Ditegaskan Kapolsek, untuk tersangka FN dan AZ, dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca: Bagi Perusahaan Penunggak Iuran BPJSTK Siap-Siap Dipanggil

Sedangkan tersangka MS, diduga telah melanggar pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved