Pekanbaru
Barang Bukti 1,2 Kilogram Sabu-Sabu Diduga Dipasok dari Palembang
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan polisi seberat 1,2 Kg ternyata sengaja didatangkan dari Palembang
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Budi Rahmat
"Jadi dari mereka ini FN dan AZ, sabu-sabu selain dipakai sendiri, juga untuk diedarkan kembali. Kita dapatkan informasi jika barang yang mereka edarkan didapat dari MS," ungkap dia.
Baca: Kedatangan Tamu dari 5 Negara, Desa Sungai Tohor Akan Hidangkan Menu Istimewa Ini
Sementara itu dibeberkan Kapolsek, sabu-sabu ini diedarkan di beberapa lokasi di Kota Pekanbaru. Khususnya di sekitar lokasi tempat tinggal si bandar.
Ditegaskan Kapolsek, untuk tersangka FN dan AZ, dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca: Bagi Perusahaan Penunggak Iuran BPJSTK Siap-Siap Dipanggil
Sedangkan tersangka MS, diduga telah melanggar pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sabu_20180807_153927.jpg)