Pekanbaru

Pengakuan Pelaku Curas WNA Singapura, Dapat Bagian 3 Juta Belum Termasuk Dollar, Ini Tugasnya

Beginilah modus pelaku curas terhadap WNA Singapura. Korban sengaja dibuntuti sejak keluar dari money changer

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Budi Rahmat
TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY
Dua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) ZC alias Chandra (38) dan RJ alias Robby (43) diperlihatkan saat ekpos di Polresta Pekanbaru, Kamis (9/8/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Pria berinisial ZC alias Chandra (38) melangkah gontai dari ruang tahanan ke lobby Mapolresta Pekanbaru, tempat digelarnya kegiatan ekspos kasus, Kamis (9/8/2018).

Dia tak sendiri. Temannya berinisial RJ alias Robby juga turut menemani. Keduanya berjalan beriringan dengan kondisi tangan terborgol.

Baca: Polisi Militer Ini Begitu Kaget, Orang Gila Masuk Perumahan Tentara Bawa Uang Puluhan Juta

Dua sekawan ini adalah pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), yang melancarkan aksinya terhadap seorang WNA asal Singapura, Hamidah binti Abdullah beberapa hari lalu.

Sebenarnya, total pelaku ada tiga. Namun satu lagi rekan mereka berinisial EY, kini masih diburu petugas keberadaannya.

Baca: Suami Istri di Siak Terjerat Narkoba, Barang Bukti Disembunyikan dalam Kotak Rokok dan Tas

ZC mengaku, jika 'bermain' mereka memang selalu bertiga. Mereka merental sebuah mobil demi memuluskan aksinya.

Saat merampok WNA Singapura itu pada Jumat (3/8/2018) mereka mendapat uang sekitar Rp 10 juta.

"Saya dapat bagian Rp 3 juta. Belum termasuk dollar. Itu RJ yang tahu," kata dia kepada Tribun.

Baca: Jadi Cawapres Jokowi, Ini Profil Lengkap Maruf Amin

RJ mengaku, dia sudah beberapa kali keluar masuk penjara.

Kasus pertama, dia terlibat pencurian besi. Kedua, dia kembali dijebloskan ke penjara atas kasus curanmor.

Untuk ketiga kalinya dia kembali harus berurusan dengan hukum dalam kasus curas terhadap WNA Singapura ini.

Baca: Disdukcapil Kabupaten Meranti Dalami Penerapan Program KIA di Kota Dumai

Namun untuk kasus curas, dia dan dua temannya sudah 6 kali beraksi di beberapa lokasi di Pekanbaru.

"Paling besar yang ini (curas WNA Singapura)," aku pria yang juga bertato ini.

ZC ditangkap petugas saat tengah berada di Jalan Pesisir, Rumbai. Sedangkan RJ dibekuk di Jalan HR. Soebrantas.

"Dalam penangkapan terhadap kedua pelaku, kita turut di-back up Direktorat Kriminal Umum Polda Riau," ucap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto.

Modusnya disebutkan Bimo, para pelaku mengintai korban yang baru keluar dari ATM atau gerai money changer (tempat penukaran uang).

Baca: Disdukcapil Kabupaten Meranti Dalami Penerapan Program KIA di Kota Dumai

"Korban dibujuk masuk ke dalam mobil, ketika mendekati pintu mobil korban diancam dan diseret masuk ke dalam lalu dipukuli. Barang dan uang korban kemudian diambil," beber Kasat Reskrim.

Bimo menjelaskan, korban yang baru keluar dari gerai money changer di Jalan Jenderal Sudirman, dibuntuti oleh para pelaku.

Selanjutnya, korban dihampiri. Salah seorang diantara mereka berpura-pura kenal dengan korban dan mengajak korban naik ke mobil.

Saat korban mendekat, korban langsung dipaksa masuk. Didalam mobil korban dipukuli dan tas miliknya berisi uang diambil.

Setelah mendapatkan apa yang menjadi incaran mereka, korban diturunkan paksa di Jalan Arifin Achmad.

Lanjut Bimo, dalam beraksi, pelaku punya peran masing-masing. Ada yang menyetir mobil, membujuk, hingga memaksa korban masuk dan memukuli korban.

Baca: Disdukcapil Kabupaten Meranti Dalami Penerapan Program KIA di Kota Dumai

Selain kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Diantara uang tunai Rp 900 ribu sisa hasil kejahatan, sekarung beras dengan berat 10 kg, mobil rental yang digunakan sebagai sarana kejahatan, dan selembar STNK.

Bimo menegaskan, pelaku dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Baca: Jadi Cawapres Jokowi, Ini Profil Lengkap Maruf Amin

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) mengaku kehilangan sejumlah uang miliknya.
Uang milik wanita yang belakangan diketahui bernama Hamidah binti Abdullah (56) ini dicuri oleh Orang Tak Dikenal (OTK).

Menurut informasi yang dihimpun Tribun, kronologis kejadian berawal saat korban baru saja keluar dari toko mas Gemar, Jumat (3/8/2018) sekitar pukul 11.00 WIB siang.

Korban yang berjalan kaki, melintas di pinggir jalan Jenderal Sudirman. Tujuannya hendak ke Mal Pekanbaru (MP).

Setibanya di depan toko mas Kirana, dia dihampiri oleh sebuah mobil warna silver merk Toyota Avanza.

Baca: Disdukcapil Kabupaten Meranti Dalami Penerapan Program KIA di Kota Dumai

Salah seorang yang ada dimobil, lalu bertanya kepada korban.

"Dia tanya, ibu kenal saya. Saya jawab tidak. Ah ibu, ini kawan di belakang saya kenal ibu," ujar Hamidah menceritakan awal mula kejadian yang menimpanya itu.

Saat dia mencoba mendekat ke mobil, Hamidah pun langsung ditarik dan dipaksa masuk ke dalam mobil yang kemudian bergegas jalan.

Di dalam mobil tersebut, Hamidah mengaku dirinya sempat dipukuli. 

Baca: Disdukcapil Kabupaten Meranti Dalami Penerapan Program KIA di Kota Dumai

Memang dari penglihatan Tribun, bekas  pukulan paling jelas ada di wajahnya. Bagian hidungnya tampak memar. Kemudian ada juga di bagian tangan.

Karena selama di perjalanan, dia mencoba memberontak.

Dibeberkan Hamidah, pelaku di dalam mobil berjumlah sekitar 3 orang. Semuanya laki-laki.

Para pelaku tak mengenakan penutup wajah. Jika Hamidah bertemu dengan mereka, dia mengaku bisa mengenali wajah pelakunya.

Lalu, setibanya di Jalan Arifin Achmad, Hamidah diturunkan paksa oleh para pelaku.

Tasnya berisi dompet, uang lebih kurang Rp 10 juta, dan beberapa kartu atau dokumen penting diambil oleh pelaku.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved